RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dalam memperkuat sistem penegakan hukum terpadu terhadap tindak pidana narkotika.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat menghadiri puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Kantor BNNP Sulawesi Tengah, Palu. Kamis, (23/7/2026). Kegiatan berlangsung secara virtual dan dipimpin langsung Kepala BNN RI.
Menurut Rakhmat Renaldy, penanganan perkara narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, melainkan membutuhkan integrasi antarlembaga dalam keseluruhan sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Kelurahan Baiya Jadi Percontohan Revitalisasi Ramuan Tradisional untuk Kesehatan Ibu dan Bayi
“Kami siap memperkuat sinergi bersama BNNP Sulawesi Tengah melalui penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS), termasuk implementasi KUHP Nasional dan KUHAP yang terus diarahkan pada sistem peradilan yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, implementasi KUHP Nasional menghadirkan paradigma hukum pidana yang lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, termasuk penerapan restorative justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rakhmat, kolaborasi dengan BNNP Sulawesi Tengah yang dipimpin Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dapat diwujudkan melalui penguatan koordinasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparatur, penyusunan regulasi, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: Usai Dilantik, H. Nanang Terima Mandat PKB Hadapi Pilwali Palu 2029
Dalam kegiatan HANI tersebut juga disampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah dimusnahkan sebanyak 3,37 ton narkotika, yang menunjukkan masih tingginya ancaman jaringan narkotika di Indonesia.
Rakhmat menilai tantangan tersebut harus dijawab melalui penguatan sistem hukum yang terintegrasi agar penanganan tindak pidana narkotika semakin efektif dari hulu hingga hilir.***
Editor : Mugni Supardi