RADARPALU - Pengembangan layanan digital berbasis inovasi kembali menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Dalam koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (21/7/2026), salah satu pembahasan utama adalah pengembangan Lintas KI sebagai sarana penguatan layanan dan kolaborasi di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya dalam mendukung pengembangan Sentra KI.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan Pemkab Parimo Perkuat Sinergi Pembangunan Hukum Berbasis Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa Lintas KI merupakan salah satu fitur unggulan dari inovasi Sistem Layanan Hukum (SILAKUM) yang digagas dan dikembangkan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kehadiran fitur tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan hukum berbasis digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Menurut Rakhmat Renaldy, Lintas KI tidak hanya dirancang sebagai media informasi, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi yang menghubungkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, Sentra KI, pelaku UMKM, komunitas kreatif, peneliti, hingga masyarakat umum dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja
“Melalui Lintas KI, kami ingin menghadirkan layanan yang lebih inklusif dan kolaboratif. Fitur ini merupakan salah satu andalan dalam SILAKUM yang kami kembangkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi, pendampingan, serta akses layanan Kekayaan Intelektual secara lebih mudah dalam satu platform,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa pengembangan Lintas KI sejalan dengan arah transformasi digital Kementerian Hukum yang menekankan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Ke depan, fitur tersebut akan terus disempurnakan agar mampu mendukung proses pembinaan Sentra KI, penyebarluasan informasi mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual, promosi berbagai program layanan, hingga memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI juga memberikan berbagai masukan terhadap pengembangan Lintas KI agar dapat menjadi model layanan digital yang mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual secara nasional.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sehingga platform yang dikembangkan Kanwil Kemenkum Sulteng semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa inovasi menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Baca Juga: Pemkab Morut Ajukan Pinjaman Rp200 Miliar dalam KUA-PPAS 2027
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mengembangkan SILAKUM beserta berbagai fitur unggulannya, termasuk Lintas KI, sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan hukum yang modern, terintegrasi, mudah diakses, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas, Lintas KI diharapkan menjadi salah satu penggerak utama dalam mempercepat pertumbuhan ekosistem Kekayaan Intelektual serta mendorong lahirnya inovasi yang mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.***
Editor : Mugni Supardi