RADAR PALU- Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Selasa (21/7). Aksi yang dipimpin Mursalim itu menuntut kejelasan penanganan dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Tojo Una-Una, Tolitoli, dan Sigi.
Massa memulai aksi dari Sekretariat DPD IMM Sulawesi Tengah di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palu sebelum bergerak menuju Kantor BPN sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka membawa mobil pengeras suara, megafon, serta spanduk berisi tuntutan agar aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam orasinya, peserta aksi meminta Kejati Sulawesi Tengah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka juga mendesak adanya transparansi proses hukum, penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Taman Vatulemo Ditutup Sementara, DLH Palu Kebut Pembersihan Pascanobar Piala Dunia
Perwakilan massa kemudian diterima oleh jajaran BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang II BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Mudatfir, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan saat ini menunggu proses lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi.
Mudatfir menegaskan BPN Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen mendukung proses hukum dan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan kasus mafia tanah.
"Kasus tersebut telah ditangani dan saat ini prosesnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Kami menghormati proses yang berjalan dan menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah," kata Mudatfir.
Ia juga memastikan institusinya akan mengambil langkah tegas apabila terdapat aparatur BPN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: DPRD Palu Minta Pelatihan UMKM Diperbanyak, Akses Pasar Juga Harus Diperluas
"Jika nantinya terbukti ada pejabat BPN, termasuk Kepala BPN Kabupaten Sigi, yang terlibat dalam perkara tersebut, kami akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. BPN Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki niat melindungi siapa pun yang terbukti bersalah," tegasnya.
Sementara itu, DPD IMM Sulawesi Tengah menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.