Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Dua Raperbup Buol Kepegawaian

Ismail Kamur • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:02 WIB
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buol, yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (21/7/2026).
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buol, yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (21/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buol, yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Buol Nomor 100.3/66.17/Bag.Hukum/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Rapat membahas dua rancangan regulasi strategis, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi dan Pola Promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Sinergi Kemenkum dan Donggala Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Rapat fasilitasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang didampingi jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Buol, hadir unsur pemrakarsa yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Buol beserta perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Sopian menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Uang Tunai dan Dokumen Ikut Disita

Melalui mekanisme ini, setiap rancangan regulasi dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan proses substantif untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih efektif, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Sopian.

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan mengenai disiplin PPPK maupun mekanisme mutasi dan promosi PNS merupakan instrumen penting dalam penguatan tata kelola kepegawaian daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus memperhatikan sinkronisasi dengan ketentuan nasional, khususnya regulasi di bidang aparatur sipil negara.

 

Selama pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan berbagai masukan teknis dan yuridis terhadap materi muatan kedua rancangan peraturan tersebut.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif agar norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan rumusan yang memudahkan implementasi di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Kolaborasi Pertamina Trans Kontinental dan Warga Selamatkan Pantai Tangkoko dari Sampah Plastik

“Kualitas tata kelola pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kualitas regulasi yang menjadi landasannya. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng senantiasa memberikan pendampingan melalui fasilitasi harmonisasi agar setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis,” tutur Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang tertib, terpadu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pelaksanaan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kedua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buol dapat segera disempurnakan sesuai hasil pembahasan dan ditetapkan menjadi regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung penguatan manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.***

Editor : Mugni Supardi
Raperbup Buol PPPK Harmonisasi Regulasi Mutasi PNS Kemenkum Sulteng