RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (15/7/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, didampingi seluruh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta dihadiri unsur pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Rapat harmonisasi membahas lima rancangan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah, mulai dari pengaturan pembukaan dan penempatan rekening pemerintah daerah, pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pengelolaan laba perusahaan umum daerah.
Dalam pembahasannya, Tim Perancang memberikan berbagai masukan terhadap substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan mampu diimplementasikan secara efektif.
"Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memberikan pendampingan terbaik kepada pemerintah daerah agar setiap peraturan yang disusun memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: Mutasi PJU Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin Resmi Jabat Kabid Humas
Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, diharapkan seluruh rancangan Peraturan Bupati dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.***
Editor : Mugni Supardi