RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Kunjungan itu dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus pamitan pada Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, sebelum melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah, (14/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat di ruang kerja Kepala Kanwil tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere beserta jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng.
Baca Juga: Produk UMKM Didampingi Gratis, BBPOM Palu Perkuat Kolaborasi dengan Pemkot
Suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan yang menjadi momentum memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan unit teknis pusat dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran DJKI dan Ditjen AHU menyampaikan kesiapan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang akan dilaksanakan di Sulawesi Tengah.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk koperasi melalui sistem Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Pemberantasan Scam dan Judol
Selain membahas agenda kegiatan, pertemuan juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai penguatan sinergi pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di daerah, termasuk strategi memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek, badan hukum koperasi, dan berbagai layanan hukum lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan jajaran Dirjen KI serta Dirjen AHU kepada Sulawesi Tengah.
"Kehadiran jajaran pusat menjadi energi positif bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah, khususnya dalam memperluas perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan legalitas badan hukum masyarakat," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga berharap, pelaksanaan sosialisasi Merek Kolektif Koperasi Merah Putih dapat memberikan manfaat nyata bagi koperasi di Sulawesi Tengah.
"Melalui kolaborasi yang erat antara pusat dan daerah, kami optimistis semakin banyak koperasi yang memahami pentingnya perlindungan merek kolektif sebagai identitas usaha sekaligus instrumen untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal," tambahnya.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Dirjen KI dan Dirjen AHU dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, inovatif, dan berdampak bagi masyarakat serta mendukung penguatan ekonomi berbasis koperasi di Sulawesi Tengah.***
Editor : Mugni Supardi