RADARPALU - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palu yang baru, Musthofa Anwari menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan obat dan makanan yang beredar di Sulawesi Tengah guna menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan usai mengikuti Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala BBPOM di Palu dari Mardianto S Farm., Apt. kepada Musthofa Anwari, di Aula Posintomu BBPOM di Palu, Jumat (10/7/2026).
“Tugas dan fungsi BPOM adalah melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar, tentu dalam rangka untuk menjaga mutu obat maupun makanan, khususnya di wilayah kerja yaitu di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Musthofa kepada awak media.
Baca Juga: Polisi Bongkar Ruko 3 Lantai di Cipete, Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Masih Meluas
Ia menjelaskan, dalam menjalankan pengawasan, BBPOM di Palu menerapkan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang dilakukan dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, sistem tersebut terdiri atas pengawasan pre-market, yakni pengawasan sebelum obat dan makanan beredar di pasaran, serta post-market, yaitu pengawasan obat dan makanan setelah produk beredar di pasaran.
“Titik pertemuan antara pre-market dan post-market itu ada namanya nomor izin edar,” katanya.
Pada tahap post-market kata Musthofa, BBPOM di Palu tetap melakukan pengawasan terhadap produk yang telah beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian.
“Produk obat dan makanan yang sudah beredar tidak kita biarkan, tapi kita juga melakukan pengawasannya, yaitu melakukan sampling. Dalam sampling itu juga akan melakukan pengujian,” jelasnya.
Musthofa menambahkan, khusus untuk wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki banyak produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi menjadi produk unggulan daerah, pihaknya akan melakukan pendampingan secara intensif kepada pelaku usaha khususnya di bidang pangan agar dapat memperoleh nomor izin edar.
Selain melakukan pengawasan, BBPOM di Palu juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas menangani dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan melalui proses pro justitia.
“Jika ada hal-hal terkait dengan pidana obat dan makanan, kami juga sudah punya penyidik, yaitu PPNS, untuk melakukan kegiatan pro justitia terkait adanya indikasi tindak pidana di bidang obat dan makanan,” katanya.
Musthofa menegaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan, BBPOM di Palu tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan menjadi hal yang penting.
Baca Juga: Bidik Pasar Timur Tengah, Mentan Amran Perkuat Ekspor Kelapa dan CPO ke Lebanon
“Kami tidak bisa bekerja sendiri di lapangan. Kami harus merangkul atau berkoordinasi dengan lintas sektor terkait, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun dengan stakeholder terkait dalam rangka penguatan pengawasan obat dan makanan,” pungkasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi