Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Tenun Buya Subi

Ismail Kamur • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:16 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai warisan budaya daerah, termasuk Tenun Buya Subi yang menjadi ikon dalam Buya Subi Festival 2026 di Pantai Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Selasa (7/7/2026).
Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai warisan budaya daerah, termasuk Tenun Buya Subi yang menjadi ikon dalam Buya Subi Festival 2026 di Pantai Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Selasa (7/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai warisan budaya daerah, termasuk Tenun Buya Subi yang menjadi ikon dalam Buya Subi Festival 2026 di Pantai Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Selasa (7/7/2026).

Melalui kehadiran dalam festival tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya budaya tradisional agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga nilai-nilai budaya yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang mengikuti kegiatan bersama unsur pemerintah, pelaku UMKM, komunitas budaya, desainer, akademisi, serta para perajin tenun dari berbagai daerah.

Baca Juga: Perkuat Regulasi, Kemenkum Sulteng Kawal Ranperbup Inovasi Daerah Donggala

Menurut Sopian, festival budaya menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual komunal yang berasal dari tradisi masyarakat.

“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya melindungi hasil karya, tetapi juga menjaga identitas budaya masyarakat agar tetap menjadi milik bangsa dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi para perajinnya,” jelasnya.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Sulteng terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam upaya inventarisasi, pencatatan, dan perlindungan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Pemkab Morut Dukung Hilirisasi Sawit untuk Kesejahteraan Rakyat

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan hukum terhadap budaya tradisional harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga warisan tersebut.

Menurutnya, para perajin memiliki peran sentral dalam menjaga keberlangsungan tenun tradisional sehingga perlu memperoleh dukungan melalui pembinaan, promosi, hingga perlindungan hukum atas karya budaya yang mereka hasilkan.

“Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat pelayanan kekayaan intelektual agar masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi karya budaya. Dengan perlindungan yang kuat, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih besar,” ujar Rakhmat Renaldy.

 

Ia menambahkan bahwa Tenun Buya Subi memiliki potensi besar untuk terus berkembang sebagai produk unggulan daerah apabila seluruh pemangku kepentingan terus membangun kolaborasi dalam pelestarian, inovasi, dan perlindungan hukum.

Melalui Buya Subi Festival 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa pelestarian budaya bukan hanya menjaga tradisi, tetapi juga membangun masa depan ekonomi daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.***

Editor : Mugni Supardi
#Buya Subi Festival 2026 #tenun Buya Subi #kekayaan intelektual #Kanwil Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy