RADARPALU - Upaya memperkuat inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terus didorong melalui penyusunan regulasi yang berkualitas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah sebagai langkah memastikan kebijakan yang akan diterapkan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Donggala.
Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) di Kanwil Kemenkum Sulteng dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Baca Juga: Pemkab Morut Dukung Hilirisasi Sawit untuk Kesejahteraan Rakyat
Pembahasan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pembahasan tersebut, Tim Harmonisasi melakukan pencermatan terhadap aspek kewenangan pembentukan regulasi, kesesuaian dasar hukum, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Berbagai masukan disampaikan agar Ranperbup tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah dapat menjadi instrumen hukum yang implementatif, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: HUT Ke-66 Banggai, Rakhmat Renaldy: Bergerak Maju, Tumbuh Bersama Wujudkan Daerah Berdaya Saing
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, menegaskan bahwa inovasi daerah membutuhkan dukungan regulasi yang adaptif dan memiliki kepastian hukum agar dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.
"Inovasi merupakan salah satu motor penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, regulasi yang mengaturnya harus disusun secara cermat, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terus berkreasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sopian.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi pengaturan telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sekaligus menghindari potensi tumpang tindih dengan ketentuan lain yang telah berlaku.
Selama proses pembahasan berlangsung, Tim Perancang bersama perangkat daerah pemrakarsa melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap setiap ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan.
Beberapa substansi mendapat rekomendasi penyempurnaan, baik dari sisi norma maupun teknik penyusunan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Kemenkum Serahkan Sertifikat IG Durian Nambo pada HUT Banggai
"Setiap kebijakan daerah harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Melalui harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mendukung akselerasi pembangunan, mendorong inovasi, dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai inovasi daerah memiliki peran strategis dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Pemerintah Kabupaten Donggala bersama perangkat daerah pemrakarsa sepakat melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan sesuai rekomendasi Tim Harmonisasi. Setelah seluruh perbaikan dilakukan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melaksanakan verifikasi akhir sebelum menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH).
Baca Juga: Guru PPPK Sulteng Turun ke Jalan, Desak Gaji ke-13 dan 14 Segera Dibayar
Melalui fasilitasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjadi landasan yang kokoh bagi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.***
Editor : Mugni Supardi