Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bayar Pajak Kendaraan di Sulteng Kini Bisa 3 Bulan Sebelum Jatuh Tempo, Ini Aturannya

Annisa Tri Yusnida • Rabu, 8 Juli 2026 | 13:16 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo. (Ilustrasi AI)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo. (Ilustrasi AI)

RADAR PALU – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah. Kini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal jatuh tempo. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sejak tiga bulan sebelum masa berlaku pajak berakhir.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah, Rian Dharmawan, mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Dalam Pasal 13, disebutkan bahwa pembayaran PKB untuk pengesahan tahunan dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum tanggal jatuh tempo. 

Baca Juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Kota Palu Lampaui Target, Tembus Rp55 Miliar

"Jadi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa dilakukan tiga bulan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2024," kata Rian kepada Radar Palu, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, pemberian rentang waktu selama tiga bulan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam mengatur pembayaran pajak kendaraan.

Dengan waktu yang lebih panjang, wajib pajak tidak lagi harus menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean pembayaran sekaligus meminimalkan keterlambatan.

"Itu sudah kebijakan daerah agar wajib pajak punya waktu panjang, tidak pada tanggal jatuh tempo," ujarnya. 

Baca Juga: Operasi Gakkum Terpadu di Palu, Pelanggar Pajak Kendaraan Meningkat di Hari Kedua

Rian menambahkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Ia menyebut, ketentuan ini juga menjadi pembeda dengan sejumlah daerah lain yang umumnya baru membuka pembayaran PKB sekitar satu bulan sebelum jatuh tempo.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat memiliki keleluasaan memilih waktu pembayaran sesuai kondisi keuangan masing-masing tanpa khawatir melewati batas waktu.

"Intinya tujuannya ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya," tutup Rian.***

Editor : Muhammad Awaludin
#pajak kendaraan bermotor #Pergub Sulteng 23 Tahun 2024 #pkb sulteng #Bapenda Sulteng #samsat