Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Kawal Harmonisasi Pergub PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat

Ismail Kamur • Selasa, 7 Juli 2026 | 12:33 WIB
fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (7/7/2026).
fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (7/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, serta dihadiri oleh Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Tengah, Adiman, beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam sambutannya, Sopian menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan gubernur memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: BPDP, Ditjenbun, dan AKPY Cetak Agen Perubahan Pekebun Sawit Morowali Lewat Pelatihan SDM Perkebunan 2026

Pembahasan difokuskan pada substansi pengaturan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan daerah sekaligus pelaksanaan kebijakan perpajakan daerah yang berkeadilan dan sesuai ketentuan nasional.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap materi muatan, dasar hukum, sinkronisasi norma, serta teknik penyusunan peraturan guna memastikan rancangan memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca Juga: DPRD Sulteng Sahkan Perda Bagi Hasil Tambang IUPK, Begini Skema Pembagiannya

"Setiap produk hukum daerah harus dibangun melalui proses harmonisasi yang komprehensif agar memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah," ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, regulasi di bidang perpajakan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan akuntabel.

"Kami berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," tambah Rakhmat Renaldy.

 

Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
#pajak kendaraan bermotor #harmonisasi pergub #pkb #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy