Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bupati Sigi Dua Periode Mohammad Irwan Somasi Rizal Intjenae Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Muchsin Siradjudin • Senin, 29 Juni 2026 | 16:18 WIB
Mohammad Irwan (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Mohammad Irwan (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Kuasa Hukum mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae pada hari senin 29 Juni 2026. Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan secara lisan di hadapan publik.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mohammad Irwan Lapatta, Abd Mirsad, S.H dari Kantor Hukum A.S dan Partners dalam keterangannya di Palu, Senin 29 Juni 2026.

“Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari kalimat tuduhan kepada klien kami Mohamad Irwan Lapatta. Ucapannya pada pokoknya menyatakan klien kami pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi, yakni terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Abd Mirsad.

Baca Juga: DPRD Sulteng Minta Dinas ESDM Surati Kementerian untuk Pastikan Status Blok Surumana

Menurut Abd Mirsad, setelah dilakukan pengecekan, program yang dimaksud terjadi pada tahun 2015.

“Padahal setelah kami cek, program tersebut ternyata tahun 2015, sebelum klien kami menjadi Bupati Sigi yang di lantik pada tahun 2016. Selain itu, klien kami juga tidak pernah dipanggil atau menjadi terperiksa di Kejaksaan Tinggi berkaitan dengan kasus yang dimaksud” jelasnya.

Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Bupati Rizal Intjenae saat acara pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Sigi di hadapan khalayak ramai. Kutipan pernyataan yang disebut dalam somasi berbunyi:

Baca Juga: Peduli Korban Gempa Sigi, Honda Sulteng Gelar Bakti Sosial di Desa Kamarora

“Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Pak Irwan Lapatta, saya sudah rasakan Pak kasusnya Pak Iskandar dan Pak Irwan Lapatta menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi.”

Abd Mirsad menyebut, sebelum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, kliennya mengedepankan itikad baik melalui mekanisme teguran hukum atau somasi. 

“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas ucapannya tersebut,” kata Abd Mirsad.

Baca Juga: Pegadaian Palu Khitan 122 Anak, Peserta Dapat Tabungan Emas Gratis

Tujuan somasi, lanjut dia, untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya. “Karena klien kami merupakan publik figur yang masih memiliki niatan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah, tentunya ujaran tersebut sangat merugikan klien kami” ujarnya.

Dalam somasi, pihak Irwan Lapatta meminta Mohamad Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta 3 media cetak.

“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Bilamana Sdr. Mohamad Rizal Intjanae tidak melakukan dan atau mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.(****)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Melakukan somasi #Dua periode #Mantan Bupati Sigi #Pencemaran nama baik