Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Percepat Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Ismail Kamur • Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:52 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi KDMP.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi KDMP.

RADARPALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong pelindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah melalui percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (26/6/2026).

Audiensi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Rencana Aksi Kanwil Kemenkum Sulteng Triwulan II Tahun 2026 sekaligus upaya mempercepat pencapaian target nasional di bidang kekayaan intelektual.

Baca Juga: Dua Peserta Pelatihan Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil, Kemhan Pastikan Lulus Tes Kesehatan

Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan arahan kepada seluruh kantor wilayah untuk melakukan inventarisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang aktif, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, menyelenggarakan edukasi serta sosialisasi, hingga memberikan pendampingan terhadap pengajuan permohonan merek kolektif bagi koperasi yang telah memiliki produk maupun jasa yang siap diperdagangkan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng telah melakukan identifikasi awal terhadap koperasi aktif di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah sebagai dasar penentuan target pendampingan.

Sesuai arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, capaian Triwulan II ditargetkan mencapai sedikitnya 25 persen dari total potensi KDMP aktif yang telah terinventarisasi untuk didampingi hingga mengajukan permohonan merek kolektif.

Baca Juga: Cuaca Panas Palu Jadi Alarm Perubahan Iklim, Wagub Buka Environmental Fest II 2026

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen penting dalam meningkatkan daya saing koperasi sekaligus memberikan kepastian hukum atas identitas produk yang dihasilkan masyarakat.

“Merek kolektif bukan sekadar perlindungan hukum terhadap nama atau identitas usaha, tetapi juga menjadi modal strategis bagi koperasi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memperkuat nilai tambah produk lokal. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan maksimal kepada seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki potensi usaha,” ujar Rakhmat Renaldy.

Meski demikian, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya masih banyak KDMP yang secara administratif telah terbentuk namun belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif sehingga belum memiliki produk yang siap didaftarkan sebagai merek kolektif.

 

Selain itu, keterbatasan anggaran operasional untuk kegiatan inventarisasi, sosialisasi, dan pendampingan, serta efisiensi anggaran pemerintah daerah turut memengaruhi optimalisasi fasilitasi pendaftaran merek.

Koordinasi lanjutan juga masih diperlukan bersama Dinas Koperasi dan UMKM di setiap daerah untuk memperoleh data koperasi aktif yang lebih akurat sekaligus mengidentifikasi koperasi yang telah memiliki produk unggulan dan siap memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kajati Sulteng Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Apresiasi Peran Media dalam Publikasi Kinerja Kejaksaan

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, serta seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak koperasi di Sulawesi Tengah memperoleh pelindungan merek kolektif. Langkah ini merupakan investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis inovasi dan kepastian hukum,” tambahnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan pemutakhiran data KDMP aktif, mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pengurus koperasi, serta memberikan pendampingan secara menyeluruh terhadap koperasi yang telah memiliki kesiapan usaha agar target pendaftaran merek kolektif pada Triwulan II dapat tercapai secara optimal.

Melalui upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis pelindungan kekayaan intelektual akan semakin berkembang di Sulawesi Tengah sekaligus menjadi fondasi bagi penguatan koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang berdaya saing dan berkelanjutan.***

Editor : Mugni Supardi
#merek kolektif #KDMP #Koperasi Merah Putih #kekayaan intelektual #Kemenkum Sulteng