Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Didesak Segera Bahas Perda Terkait LGBT, Arnila Sudah Kami Gagas

Annisa Wibdy • Jumat, 26 Juni 2026 | 20:04 WIB
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, H. Arnila Hi. M. Ali, menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Kota Palu yang mendesak pembahasan Perda terkait LGBT di halaman Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026). (Annisa Nurul Wibdy/RADAR PALU)
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, H. Arnila Hi. M. Ali, menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Kota Palu yang mendesak pembahasan Perda terkait LGBT di halaman Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026). (Annisa Nurul Wibdy/RADAR PALU)

RADAR PALU – Desakan agar DPRD Sulawesi Tengah segera membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT mengemuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Kota Palu di halaman Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026). Aspirasi tersebut langsung direspons Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H. Arnila Hi. M. Ali, yang menyatakan regulasi tersebut telah masuk dalam gagasan DPRD.

Ratusan peserta aksi memadati halaman kantor legislatif setelah melakukan long march dari kawasan Patung Kuda di Jalan Raden Saleh menuju Jalan Sam Ratulangi. Dengan membawa mobil komando, spanduk, dan poster, massa menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang mereka nilai mampu menjaga norma agama, budaya, serta ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.

Koordinator lapangan aksi, Muamar Khadafi, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya langkah nyata dari pemerintah daerah melalui pembentukan aturan. 

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Desak Pemprov dan DPRD Sulteng Bentuk Perda Anti-LGBT

Menurutnya, sebagian masyarakat menilai persoalan LGBT perlu mendapat perhatian serius sehingga DPRD bersama pemerintah daerah didorong segera menyusun regulasi sebagai dasar kebijakan.

Selama aksi berlangsung, peserta secara bergantian menyampaikan orasi. Salah seorang orator, Alam, mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menurutnya masih memberikan ruang terhadap individu yang memperlihatkan perilaku LGBT di ruang publik.

"Kami yang ada hari ini juga membayar pajak dengan berbelanja di kafe, tetapi kami terganggu dengan adanya aktivitas LGBT yang dipertontonkan di depan umum. Ini terjadi karena Pemerintah Sulawesi Tengah memberikan panggung seluas-luasnya untuk penyimpangan LGBT," ujarnya. 

Baca Juga: Aksi Tolak LGBT Diapresiasi DPRD Palu, Ranperda Disiapkan 2027

Ia juga meminta pemerintah segera menghadirkan regulasi daerah yang mengatur persoalan tersebut.

"Kami menolak tanah Kaili dipenuhi dengan penyimpangan seksual," katanya.

Sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, massa akhirnya diterima Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, H. Arnila Hi. M. Ali. Dialog berlangsung secara terbuka di lokasi aksi dengan seluruh peserta duduk melingkar di badan jalan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Arnila menyatakan DPRD Sulawesi Tengah telah menggagas pembentukan Perda terkait LGBT. Menurutnya, aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi di DPRD.

Ia juga mengaitkan pentingnya pembahasan aturan tersebut dengan tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Palu. Selain penyusunan Perda, DPRD berencana mengkaji ketentuan mengenai sanksi yang nantinya akan dimuat dalam regulasi apabila proses legislasi berlanjut. 

"Bukan hanya kalian yang resah, tetapi saya juga, karena saya punya anak dan keluarga," kata Arnila di hadapan peserta aksi.

Ia pun mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan regulasi tersebut.

"Dengan dukungan adik-adik semua ini, mari kita sama-sama memerangi yang namanya LGBT," lanjutnya. 

Baca Juga: Kasus HIV di Palu Tembus 2.021, Aktivis Perempuan Gelar Aksi Tolak Normalisasi LGBT

Dalam kesempatan itu, Aliansi Masyarakat menyerahkan tujuh poin tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Di antaranya meminta pemerintah tidak memberikan ruang terhadap perilaku LGBT melalui kebijakan daerah, memperkuat pendidikan karakter berbasis nilai agama, etika pergaulan, ketahanan keluarga, dan edukasi seksual sejak tingkat sekolah. 

Massa juga mengusulkan pelarangan kampanye LGBT di Sulawesi Tengah, pembentukan Satuan Tugas Pembinaan Perilaku Seksual yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat, serta mendorong langkah edukatif dan preventif melalui keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial. 

Baca Juga: Kisah Mantan Waria Warnai Aksi Penolakan LGBT di Palu

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari kampanye penolakan LGBT yang sehari sebelumnya digelar di Lapangan Vatulemo. Saat itu, ratusan warga membubuhkan tanda tangan pada petisi yang kemudian diserahkan kepada DPRD Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan pembentukan Perda.

Dialog antara DPRD dan massa berlangsung hingga menjelang Salat Ashar. Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak menandatangani berita acara yang menjadi dasar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekitar dua pekan mendatang untuk membahas seluruh aspirasi yang telah disampaikan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#DPRD sulawesi tengah #Perda LGBT #Aliansi Masyarakat Kota Palu #Arnila Hi M Ali #kota palu