RADARPALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat upaya perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pemetaan kesadaran hukum pelaku usaha terkait penggunaan lagu dan musik secara komersial.
Langkah tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng itu merupakan bagian dari program pemetaan subjek layanan publik yang bersifat komersial guna mencegah pelanggaran Hak Cipta dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti musik.
Baca Juga: Sasakawa dan Pemkot Palu Dorong Ekonomi Inklusif, Penyandang Disabilitas Dibuka Akses Kerja
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Rohani I. Datumusu, S.Sos., M.Si., terkait permohonan data pelaku usaha yang berada dalam pembinaan dinas, khususnya usaha-usaha yang berpotensi memanfaatkan musik dan lagu dalam aktivitas komersialnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kegiatan pemetaan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun budaya hukum di kalangan pelaku usaha sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak-hak para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
“Pemanfaatan musik dan lagu dalam kegiatan usaha harus diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban hukum yang melekat di dalamnya. Melalui pemetaan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di Sulawesi Tengah memperoleh edukasi yang tepat sehingga mampu menjalankan usahanya secara legal, menghormati hak para pencipta, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Salurkan Bantuan di Sigi, Kemenkum Sulteng Teguhkan Kepedulian Bersama
Menurutnya, kesadaran hukum di bidang Hak Cipta tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta dan pemegang hak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Hasil koordinasi menunjukkan dukungan penuh dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah terhadap program pemetaan tersebut.
Dinas menyatakan kesediaannya untuk membantu penyediaan data pelaku usaha yang dibutuhkan sebagai bahan pemetaan sekaligus penyusunan strategi edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa kolaborasi dengan perangkat daerah merupakan faktor penting dalam mewujudkan layanan hukum yang lebih dekat dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Data yang akurat akan membantu kami menyusun kebijakan edukasi yang lebih efektif dan tepat sasaran, khususnya terkait kesadaran pembayaran royalti musik dan penghormatan terhadap Hak Cipta,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa pemetaan tersebut akan menghasilkan basis data yang komprehensif untuk mendukung program pembinaan dan sosialisasi di masa mendatang. Melalui data tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng dapat mengidentifikasi sektor usaha yang memiliki potensi pemanfaatan musik dan lagu secara komersial sehingga edukasi hukum dapat diberikan secara lebih terarah.
Baca Juga: Palu Jadi Percontohan Program SEED di Sulteng, Sasakawa Bidik 30 Wirausaha Muda Berdampak
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta dan royalti musik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan menghargai karya intelektual.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.***
Editor : Mugni Supardi