Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Mantan Kepala Bapenda Donggala Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Talib • Jumat, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB
Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi sektor pertambangan.
Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi sektor pertambangan.

RADAR PALU — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, Kamis (25/6/2026).

 

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa.

 

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.

Baca Juga: Menunggu Sidang, Kejari Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik pada Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SD

Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu hingga ruang arsip.

 

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS).

 

 Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan turut diamankan.

Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi sektor pertambangan.
Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi sektor pertambangan.

Baca Juga: Bupati Sigi Tunjuk Rahmad Iqbal Jadi Plt Kadis Peternakan Usai Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Sulteng menyebut dokumen tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

 

Sementara barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik untuk menelusuri komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.

 

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pemerintah Langsung Ganti Pimpinan

Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.

 

Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran dan administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan disinkronisasi dengan alat bukti lain guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah pada sektor pertambangan.

Baca Juga: Tuntutan Korupsi Perumda Palu Dibacakan, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengatakan kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti.

 

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara, menguji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. ***

Editor : Talib
#korupsi tambang #PT Bass #PT Kaltim Khatulistiwa #Bapenda Donggala #Kejati Sulteng