RADAR PALU — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, Kamis (25/6/2026).
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu hingga ruang arsip.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS).
Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan turut diamankan.
Baca Juga: Bupati Sigi Tunjuk Rahmad Iqbal Jadi Plt Kadis Peternakan Usai Kasus Dugaan Korupsi
Kejati Sulteng menyebut dokumen tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik untuk menelusuri komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pemerintah Langsung Ganti Pimpinan
Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran dan administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan disinkronisasi dengan alat bukti lain guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah pada sektor pertambangan.
Baca Juga: Tuntutan Korupsi Perumda Palu Dibacakan, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengatakan kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara, menguji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. ***
Editor : Talib