RADARPALU – Komitmen memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan koperasi terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Salah satu langkah nyata dilakukan dengan memberikan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada tiga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tojo Una-Una, yakni KDMP Sumoli, KDMP Sansarino, dan KDMP Tampanombo.
Pendampingan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan koordinasi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Kemenkum Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Kopi Arabika Dombu Sigi
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran dan perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi yang berkembang di wilayah tersebut.
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tojo Una-Una bersama jajaran, termasuk Kepala Bidang Koperasi dan UKM serta perwakilan dari KDMP yang menjadi sasaran pendampingan.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Kabupaten Tojo Una-Una saat ini memiliki 122 Koperasi Desa Merah Putih.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 gerai masih dalam proses pembangunan, sementara 8 gerai telah selesai dibangun 100 persen namun belum beroperasi secara aktif.
Di sisi lain, sebagian besar koperasi tersebut belum memiliki perlindungan merek yang terdaftar secara resmi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kanwil Kemenkum Sulteng karena merek merupakan aset penting yang berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus instrumen perlindungan hukum terhadap produk maupun layanan yang dihasilkan koperasi.
Selain melakukan koordinasi, Tim Kekayaan Intelektual juga memberikan edukasi terkait tata cara, persyaratan, manfaat, serta tahapan pendaftaran merek kolektif kepada para peserta yang hadir.
Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman koperasi mengenai pentingnya perlindungan hukum atas identitas usaha mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing koperasi dan pelaku usaha daerah.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja, PT Vale Gelar Pelatihan Operator Excavator dan Dump Truck
“Pendaftaran merek kolektif bukan sekadar memenuhi aspek administrasi hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga identitas, reputasi, dan nilai ekonomi koperasi. Kami ingin koperasi di Sulawesi Tengah memiliki perlindungan yang kuat sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Rakhmat Renaldy.
Menurutnya, keberadaan merek yang terlindungi akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang dihasilkan koperasi.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Bank Sulteng Jadi Rujukan Pengembangan Layanan Digital Perbankan Daerah
“Kami mengapresiasi komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una yang menyambut baik sinergi ini. Ke depan, kami akan terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif serta memperluas edukasi KI agar semakin banyak koperasi dan pelaku usaha yang memperoleh perlindungan hukum atas karya dan identitas usahanya,” tambahnya.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una sendiri menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi proses pendaftaran merek kolektif bagi koperasi yang ada di wilayahnya.
Saat ini, dokumen administrasi untuk pengajuan merek kolektif ketiga KDMP tersebut tengah dipersiapkan sebagai tindak lanjut dari kegiatan koordinasi.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak koperasi di Sulawesi Tengah yang memahami pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis dalam pengembangan usaha, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem ekonomi daerah yang lebih kuat, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.***
Editor : Mugni Supardi