RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Branding UMK dan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Kantor BRIDA Kabupaten Banggai, Selasa, (23/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Branding Koperasi Merah Putih dan UMK dalam Mewujudkan Produk Lokal Berdaya Saing” itu diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pengurus Koperasi Merah Putih, pelaku UMKM, pendamping Dinas Koperasi, serta pendamping BRIDA Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Wujud Polri untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, bersama jajaran pelayanan kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen penting untuk memperkuat identitas produk koperasi sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
“Melalui merek kolektif, koperasi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum atas identitas produknya, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Ini adalah langkah nyata agar produk-produk unggulan daerah mampu bersaing secara nasional bahkan internasional,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat apabila didukung dengan tata kelola usaha yang baik, strategi pemasaran yang tepat, serta perlindungan kekayaan intelektual yang memadai.
Dalam sesi diskusi, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran merek kolektif, penggunaan logo koperasi, hingga peluang fasilitasi pendaftaran bagi produk unggulan koperasi.
Menurut Rakhmat, tingginya minat peserta menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi.
“Kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan. Kami siap mendampingi koperasi-koperasi di Sulawesi Tengah agar memiliki legalitas dan perlindungan yang kuat atas produk-produknya,” tegasnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama BRIDA Banggai akan melakukan pendataan koperasi yang siap mengajukan pendaftaran merek kolektif serta melakukan monitoring berkelanjutan guna memastikan proses perlindungan kekayaan intelektual berjalan optimal.***
Editor : Mugni Supardi