RADAR PALU - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Morowali Utara (Morut) selangkah lagi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Morut baru saja menuntaskan pembahasan seluruh materi regulasi tersebut, mulai dari bantuan hukum bagi masyarakat hingga tata cara pemilihan kepala desa, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (23/6/2026).
Laporan hasil pembahasan disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut sebagai tahapan akhir sebelum keempat Raperda tersebut ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Baca Juga: Pemda Morowali Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Danrem 132 Tadulako
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua II DPRD Morut, H. Ambo Mai.
Sementara dari pihak Pemkab Morut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Musda Guntur hadir mewakili Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan empat Raperda yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Jawaban Bupati Morowali, Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Morut, Arman Purnama Marunduh, membacakan laporan hasil pembahasan empat Raperda yang telah selesai dikaji dan disepakati di tingkat Bapemperda.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat, Raperda tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Arman menjelaskan, seluruh rancangan regulasi tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga: Karyawan IMIP Belajar ke Tiongkok, Tingkatkan Kompetensi untuk Industri Global
Keempat Raperda tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Sementara Raperda Barang Milik Daerah menjadi landasan dalam pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib dan akuntabel.
Di sisi lain, Raperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, sedangkan Raperda tentang Kepala Desa akan menjadi pedoman hukum dalam proses pencalonan, pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian kepala desa di Morut.
Usai pembacaan laporan, Wakil Ketua Bapemperda menyerahkan dokumen hasil pembahasan secara simbolis kepada Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala.
Penyerahan tersebut disaksikan Wakil Ketua II DPRD Morut, H. Ambo Mai, serta Sekkab Morut Musda Guntur. Serta peserta rapat paripurna saat itu.
Sementara itu Ketua DPRD Warda Mamala mengatakan bahwa tuntasnya pembahasan empat Raperda ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemkab Morut dalam memperkuat landasan hukum daerah.
Dia berharap, kehadiran regulasi yang lebih komprehensif mampu mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Morut.
"Kami ingin memastikan bahwa empat peraturan daerah ini benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," sebut Warda. (***)
Editor : Muchsin Siradjudin