RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Satuan Tugas (Satgas) tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi, mengusulkan pembangunan 210 unit hunian sementara (huntara) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Huntara tersebut diproyeksikan untuk menampung warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, yang juga Komandan Satgas Tanggap Darurat, mengatakan jumlah huntara yang diusulkan disesuaikan dengan hasil pendataan sementara terhadap rumah warga yang masuk kategori rusak berat.
Baca Juga: Samuel Yansen Pongi Resmi Nahkodai KONI Sigi, Bupati Rizal Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
“Mulai hari ini ratusan unit huntara yang diajukan itu diperuntukkan bagi warga dengan status hunian rusak berat,” kata Samuel saat ditemui awak media di Dolo, Selasa.
Menurut dia, pemerintah berupaya memastikan seluruh warga terdampak mendapatkan tempat tinggal yang layak selama proses pemulihan pascabencana berlangsung.
Karena itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih skema bantuan hunian yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga.
Baca Juga: Pasca Gempa Sigi, BPBD Telusuri Informasi Genangan Air di Area Longsor
Samuel menjelaskan, warga yang rumahnya rusak berat dapat memilih untuk menempati huntara yang disediakan pemerintah atau menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan.
Dana tersebut diberikan sebagai bantuan biaya sewa rumah selama menunggu pembangunan hunian tetap.
Bagi masyarakat yang memilih huntara, pemerintah menyediakan dua jenis hunian sementara. Pertama, huntara bongkar-pasang yang nantinya dapat menjadi milik penerima manfaat setelah masa penggunaan berakhir.
Baca Juga: FKUB dan BAMAG Sulteng Kembali Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Sigi
Kedua, huntara konvensional yang dibangun menggunakan material baja ringan dan digunakan selama masa transisi menuju pembangunan hunian tetap.
“Kalau huntara ini rata-rata pilihannya dia bisa menerima dana sewa Rp600 ribu atau huntara. Jika memilih huntara, ada dua pilihan, yakni huntara bongkar-pasang yang nantinya menjadi milik warga. Pada prinsipnya huntara ini digunakan paling lama dua tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi warga yang memilih menerima DTH, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi, yakni tidak lagi menempati rumah yang telah dinyatakan rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Baca Juga: BPBD Sulteng Percepat Pendataan Korban Gempa Sigi, Huntara Segera Dibangun
Mereka diharapkan mencari tempat tinggal sementara hingga pembangunan rumah permanen selesai dilakukan.
Lebih lanjut Samuel mengatakan, setelah masa tanggap darurat dan transisi berakhir, pemerintah akan memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).
Pada fase tersebut, pemerintah mulai menyalurkan bantuan stimulan kepada korban terdampak sesuai tingkat kerusakan bangunan yang telah ditetapkan melalui proses asesmen teknis.
Baca Juga: 1.256 Gempa Susulan Guncang Sigi, BMKG: Waspadai Longsor Saat Hujan Lebat
Sesuai regulasi BNPB, rumah dengan kategori rusak ringan akan mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp15 juta, rumah rusak sedang Rp30 juta, dan rumah rusak berat Rp60 juta.
Meski demikian, Samuel menegaskan bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat. Penyalurannya dilakukan melalui bantuan material bangunan atau bentuk bantuan fisik lainnya yang nilainya disesuaikan dengan besaran bantuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tetapi bantuan itu bukan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pemilik rumah, melainkan dalam bentuk bahan bangunan sesuai nilai yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Baca Juga: Bunda Wiwik Sapa Penyintas Gempa Sigi yang Baru Saja Melahirkan
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa, perangkat kecamatan, maupun petugas pendataan yang berada di lapangan. Langkah itu penting agar seluruh warga terdampak dapat terdata dan memperoleh hak bantuan sesuai kondisi yang dialami.
Menurut Samuel, proses pendataan masih terus dilakukan karena luasnya wilayah terdampak serta keterbatasan jumlah personel yang melakukan verifikasi kerusakan bangunan di lapangan.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan data yang dihimpun benar-benar akurat.
Baca Juga: Badan Geologi: Sigi, Palu, Parigi Moutong hingga Poso Masuk Zona Potensi Likuifaksi
Berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Kabupaten Sigi hingga Minggu (21/6) pukul 18.00 Wita, jumlah rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa mencapai 2.503 unit.
Rinciannya, 1.773 rumah masuk kategori rusak ringan, 520 rumah rusak sedang, dan 210 rumah rusak berat.
Data tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi bertambah seiring proses asesmen yang terus dilakukan oleh tim gabungan di sejumlah wilayah terdampak.
Baca Juga: Reny Lamadjido Dorong Perempuan Sulteng Berani Masuk Politik
Melalui usulan pembangunan 210 unit huntara tersebut, pemerintah daerah berharap kebutuhan tempat tinggal sementara bagi warga yang kehilangan rumah dapat segera terpenuhi, sehingga proses pemulihan kehidupan masyarakat pascagempa dapat berjalan lebih cepat dan terarah.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin