Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kepala Cabang BPJSK Buol-Tolitoli, Sebut Ini 5 Manfaat Penting bagi Pekerja

Muchsin Siradjudin • Senin, 22 Juni 2026 | 16:31 WIB
Amaluddin ZM (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Amaluddin ZM (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Kesadaran pekerja di Kabupaten Buol untuk ikut program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK masih belum merata.

Baik karyawan perusahaan,aparat Desa, petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja informal lainnya, belum semuanya terdaftar sebagai peserta aktif.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Buol-Tolitoli, Amaluddin ZM. Ia menyebut pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat agar memahami manfaat dan arti penting dari program jaminan sosial ini.

Baca Juga: Pemkab Buol Bentuk Tim Satgas Penertiban PETI

“Program ini adalah bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Tapi memang masih banyak yang belum ikut,” ujarnya. Pada Media ini Senin (22/6/2026) 

Meski begitu ada kabar baik. Sudah banyak peserta yang merasakan langsung manfaatnya saat terjadi risiko kerja maupun di masa pensiun.

Lantas apa saja 5 manfaat penting program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Apalagi bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan UMKM serta Pekerja Toko. Sederhananya program ini adalah “jaga-jaga kalau ada apa-apa”. Premi yang dibayar relatif kecil, tapi perlindungan yang didapat sangat besar.

Baca Juga: Akhirnya Kasus Kadis Perkim Buol Berakhir Damai dengan Penyelesaian Restoratif Justice 

Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK. Kelebihannya, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung 100 persen di rumah sakit. Mulai dari jatuh di proyek ketimpa barang hingga kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja. Ada juga santunan cacat dan santunan kematian Rp70 juta plus beasiswa 2 anak senilai Rp174 juta.

Kedua Jaminan Kematian atau JKM. Program ini untuk ahli waris jika pekerja meninggal dunia, baik karena kerja maupun tidak. Ahli waris akan mendapat santunan tunai Rp42 juta ditambah beasiswa 2 anak Rp174 juta apabila kepesertaan lebih dari 3 tahun tanpa putus. Iurannya pun sangat terjangkau, hanya Rp 16.800 per bulan untuk pekerja bukan penerima upah.

Ketiga Jaminan Hari Tua atau JHT dan keempat Jaminan Pensiun atau JP. JHT berfungsi seperti tabungan wajib yang bisa dicairkan 100 persen saat berhenti kerja, atau meninggal. Bahkan 30% bisa dicairkan untuk DP rumah. Sementara JP memberikan gaji bulanan seumur hidup mulai usia 58 tahun, sehingga pekerja tidak khawatir soal biaya hidup di masa tua.

Baca Juga: Perjuangkan Kebangkitan Koperasi Buol, Bupati Sampaikan Langsung Aspirasi Daerah kepada Wamenkop RI

Kelima ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang mulai berjalan sejak 2022. Program ini khusus bagi karyawan yang terkena PHK. Manfaatnya berupa uang tunai 45 persen gaji selama 3 bulan, ditambah akses informasi kerja dan pelatihan.

Secara umum, BPJS TK juga memiliki kelebihan: murah, manfaat besar, kepesertaan bisa dipindah, dan pencairan kini mudah lewat aplikasi JMO. 

“Itulah keunggulan dari 5 Program ini untuk setiap pekerja yang ikut program ini, “ pngkas Amaluddin.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Pekerja #bpjs ketenagakerjaan #Manfaat #sosialisasi