RADARPALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Pemenuhan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah” yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Fandy Ryanto bersama Reni, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya serta menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, sebagai narasumber utama dan diikuti oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Kota Palu, DPRD Kota Palu, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Baca Juga: 500 Mahasiswa Statistika Untad Diterjunkan ke OPD, Pemkot Palu Percepat Penguatan Satu Data Daerah
Dalam pemaparannya, Mangatas Nadeak menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus mampu menjamin keadilan dan mencegah terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat.
Berbagai prinsip HAM yang menjadi landasan pembentukan regulasi turut dibahas, mulai dari non-diskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.
Baca Juga: FKUB dan BAMAG Sulteng Kembali Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Sigi
Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengarusutamaan HAM dalam proses pembentukan regulasi merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
“Produk hukum daerah harus hadir sebagai instrumen yang melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, perspektif HAM harus menjadi bagian integral dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng tidak hanya berorientasi pada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan bahwa substansi regulasi tidak menimbulkan diskriminasi maupun pembatasan hak-hak warga negara.
Menurutnya, peningkatan kapasitas para perancang peraturan menjadi langkah strategis dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berkeadilan.
“Perancang peraturan memiliki peran penting dalam memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya mengintegrasikan perspektif HAM dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah.***
Editor : Mugni Supardi