RADAR PALU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk penertiban aktivitas penambangan emas tanpa Isin (PETI) menggunakan alat berat, tambang, Galian C, dan tambang emas tradisional.
Rapat pembentukan dilaksanakan di ruang kerja Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto, Kamis (18/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Moh. Yamin Rahim bersama unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, sejumlah OPD, Polhut, Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, dan Raja Buol. Pemkab juga akan melibatkan seluruh Koramil dan camat di wilayah rawan tambang untuk mendukung kerja Satgas di lapangan.
Baca Juga: Akhirnya Kasus Kadis Perkim Buol Berakhir Damai dengan Penyelesaian Restoratif Justice
Sekda Moh. Yamin Rahim usai rapat pada Wartawan menyampaikan pembentukan Satgas ini merupakan langkah Pemkab merespon keresahan masyarakat. Warga selama ini mengeluhkan dampak tambang ilegal terhadap lahan pertanian, kualitas air, dan infrastruktur jalan.
“Satgas terpadu ini akan menyasar penambang tradisional maupun penambang yang menggunakan alat berat. Penambang Galian C ilegal juga tidak luput dari penertiban yang akan kami laksanakan dalam beberapa pekan ke depan,” jelas Sekda Moh Yamin
Untuk penambang emas tradisional, Pemkab merencanakan pembentukan koperasi khusus. Tujuannya agar pengelolaan tambang lebih teratur, memiliki legalitas, dan tidak merusak lingkungan. Pola koperasi diharapkan menjadi solusi jangka panjang.
Baca Juga: Perjuangkan Kebangkitan Koperasi Buol, Bupati Sampaikan Langsung Aspirasi Daerah kepada Wamenkop RI
Sekda menyebut ada 7 titik prioritas yang menjadi target utama Satgas, antara lain wilayah Paleleh, Busak, dan Tiloan. Tim akan bertindak tegas jika menemukan alat berat beroperasi tanpa izin resmi, baik milik penambang tradisional maupun penambang skala besar.
Pemkab Buol menegaskan komitmennya memberantas aktivitas tambang ilegal. Sekda mengajak masyarakat mendukung Satgas dengan memberikan informasi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan. “Campaka aktivitas tambang ilegal,” tutup Sekda Moh Yamin Rahim(***)
Editor : Muchsin Siradjudin