Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PETI Tombi Kembali Jadi Sorotan, Polda Sulteng Tegaskan Penindakan

Rahmad Fadhil • Minggu, 21 Juni 2026 | 15:08 WIB
DISOROT: Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
DISOROT: Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi perhatian publik. Meski telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat gabungan, aktivitas tambang ilegal tersebut dilaporkan masih berlangsung.

Keberadaan PETI di wilayah itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama potensi kerusakan kawasan hutan serta pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Pemkab Parimo Gelar Zikir Akbar, Awali Rangkaian Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Erwin-Sahid

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan.

“Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Djoko, Rabu (17/6).

Menurutnya, persoalan PETI menjadi salah satu perhatian serius jajaran kepolisian. Karena itu, koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan ilegal tidak semakin meluas.

Baca Juga: Wabup Parimo Hadiri Resepsi Milad Aisyiyah ke-109, Tekankan Pentingnya Dakwah Kemanusiaan dan Perdamaian

Djoko menjelaskan, langkah penertiban sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Pada April lalu, tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah dan instansi terkait telah turun langsung melakukan penertiban di lokasi PETI Tombi.

Meski demikian, ia menilai penyelesaian persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Diperlukan solusi jangka panjang yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh, kata dia, adalah melalui pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Parimo Percepat Penanganan Kemiskinan dan Anak Tidak Sekolah di Wilayah Terpencil

Sementara itu, sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah lebih tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta pengawasan diperketat agar dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak semakin meluas.

Warga mengaku khawatir aktivitas pengerukan menggunakan alat berat yang berlangsung di sekitar kawasan tambang dapat memengaruhi kualitas lingkungan, merusak daerah aliran sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

Hingga kini, aktivitas PETI di Desa Tombi masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari aparat dan instansi terkait untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal yang telah lama menjadi polemik di wilayah tersebut.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Aktifitas PETI #Meresahkan #Ditertibkan #parimo