Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tambang Nikel Siuna Kembali Memanas, Publik Pertanyakan Hubungan PT ABM dan PT ASB

Nendra Prasetya • Minggu, 21 Juni 2026 | 14:51 WIB
DISOROTI: Warga kini menyoroti hubungan dua perusahaan nikel yang kini sedang beroperasi di Banggai.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)
DISOROTI: Warga kini menyoroti hubungan dua perusahaan nikel yang kini sedang beroperasi di Banggai.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Masuknya PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) sebagai investor tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di balik aktivitas perusahaan yang kini semakin intens di wilayah tersebut, terselip berbagai pertanyaan mengenai asal-usul, afiliasi, hingga dasar hukum yang melandasi kehadirannya.

Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya keterkaitan antara PT ABM dengan PT Anugerah Sumber Bumi (ASB), perusahaan yang sejak lama dikenal memiliki sejarah perizinan dan sengketa pertambangan di wilayah Banggai.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Dorong Pemkab Banggai Tingkatkan Implementasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Berbasis Risiko

PT ASB diketahui pernah mengantongi izin tahapan kegiatan yang diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai sekitar tahun 2008, sebelum kewenangan sektor pertambangan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun perjalanan perusahaan tersebut tidak berjalan mulus.

Dalam dokumen perizinan yang sempat beredar, PT ASB disebut beroperasi di Kecamatan Bualemo. Padahal secara administratif wilayah tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Pagimana.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik sengketa yang berujung pada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice dan Plea Bargain Dua Perkara di Banggai dan Buol

Berdasarkan informasi yang berkembang saat itu, PT Harita Group dikabarkan memenangkan sengketa hukum melawan PT ASB. Namun kemenangan tersebut disebut tidak serta-merta berujung pada kepastian operasional di lapangan.

Sejumlah sumber menilai, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya kedekatan antara pihak-pihak tertentu di pemerintahan daerah saat itu dengan manajemen PT ASB. Dugaan itu hingga kini belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Akibatnya, perusahaan yang memenangkan sengketa di PTUN justru disebut tidak kunjung memperoleh ruang untuk melanjutkan tahapan kegiatan pertambangan sebagaimana mestinya. Situasi tersebut menyisakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab hingga sekarang.

Baca Juga: Pemkab Banggai Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Tantangan Era Digital

Yang lebih menarik perhatian adalah kemunculan PT ABM di kawasan yang selama ini diketahui masuk dalam wilayah operasi yang pernah menjadi objek sengketa dan dikaitkan dengan dokumen perizinan sebelumnya.

Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan mengapa PT ABM muncul dan bergerak di lokasi strategis Desa Siuna setelah PT ASB dikabarkan kalah dalam sengketa hukum. Dugaan bahwa PT ABM memiliki hubungan korporasi dengan PT ASB pun mulai berkembang di tengah masyarakat.

Kecurigaan itu semakin menguat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai struktur kepemilikan, afiliasi usaha, maupun hubungan bisnis antara kedua perusahaan tersebut.

Publik juga mengingat kembali berbagai informasi yang pernah beredar mengenai PT ASB. Salah satunya adalah kabar bahwa perusahaan tersebut termasuk dalam kelompok perusahaan yang saat itu belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di sisi lain, PT ASB diketahui pernah memperoleh persetujuan peningkatan status IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Nomor 540/516/DIESDM.G-ST/2015 tertanggal 2 September 2015 dengan luas konsesi mencapai 4.335 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Pagimana dan Bualemo.

Namun berbagai dokumen dan riwayat perizinan tersebut justru semakin memperbesar pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan proses yang mengantarkan PT ABM beroperasi di wilayah yang memiliki sejarah panjang sengketa pertambangan tersebut.

Transparansi menjadi tuntutan utama. Masyarakat berhak mengetahui siapa sesungguhnya pemilik perusahaan yang kini beroperasi di Desa Siuna, bagaimana hubungan korporasinya dengan perusahaan-perusahaan sebelumnya, serta dasar legal yang digunakan dalam pengelolaan konsesi tambang bernilai tinggi itu.
Lebih jauh lagi, berbagai informasi yang beredar juga menyebut kelompok usaha Anugerah Group memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis besar yang berada dalam lingkup Salim Group.

Namun hingga saat ini informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari perusahaan maupun instansi berwenang.

Pengamat menilai, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak agar investasi pertambangan tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik sosial di kemudian hari. Apalagi Banggai merupakan salah satu daerah dengan cadangan nikel yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian soal legalitas izin. Mereka juga menuntut kejelasan mengenai komitmen perusahaan terhadap lingkungan, pemberdayaan masyarakat lokal, serta manfaat nyata yang akan diterima desa-desa terdampak, baik di Pagimana maupun Bualemo.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT ABM belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan hubungan perusahaan tersebut dengan PT ASB maupun berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM, serta instansi teknis terkait didorong untuk membuka seluruh informasi yang diperlukan publik.

Tanpa keterbukaan, akan sulit menghilangkan persepsi bahwa pergantian perusahaan di kawasan tambang Desa Siuna bukan semata-mata berdasarkan mekanisme hukum dan investasi yang sehat, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan perizinan pada masanya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#PERIZINAN #dokumen #PT ABM #tambang nikel asal Tiongkok