Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Akhirnya Kasus Kadis Perkim Buol Berakhir Damai dengan Penyelesaian Restoratif Justice 

Muchsin Siradjudin • Jumat, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB
BERDAMAI: Advokat Jamrin Zainas, SH., MH, (paling kanan) bersama Kadis Perkim Buol SA, dan isterinya, saat memberikan keterangan pers mengenai jalan damai dengan pelapor, di hadapan Penyidik, Jumat (19/6/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
BERDAMAI: Advokat Jamrin Zainas, SH., MH, (paling kanan) bersama Kadis Perkim Buol SA, dan isterinya, saat memberikan keterangan pers mengenai jalan damai dengan pelapor, di hadapan Penyidik, Jumat (19/6/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU -   Perkara dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buol, berinisial SA, akhirnya diselesaikan secara damai, dengan kesepakatan Restoratif Justice (RJ), dihadapan Penyidik yang menangani perkara ini.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 79 , 83 dan 84 KUHAP baru. Tentang dugaan tindak pidana yg diduga dilakukan SA bersama isterinya M, terkait dengan Pasal 486 jo Pasal 892 mengatur tentang penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga dilaporkan oleh korban AR ke Polda Sulteng.  

"Kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalan damai dan tidak melanjutkan perkara, " demikian dijelaskan Kuasa Hukum SA, Advokat Jamrin Zainas, SH., MH, dalam konferensi persnya, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Meski Berada di Peringkat 10, Pemkab Buol Apresiasi Perjuangan Kafilah di Perhelatan MTQ ke-31 Tingkat Provinsi Sulteng di Kabupaten Sigi

Dijelaskan Jamrin, perkara ini sudh masuk dalam proses penyidikan setelah adanya laporan pelapor AR di Polda Sulteng, sehingga pihak PH akan melakukan gelar perkara. 

"Ini merupakan mekanisme penyelesaiannya,  dan prosedurnya karena sudah terlanjur masuk di tahap penyidikan di Polda Sulteng. Sehingga harus dimintakan kepada Pengadilan karena sudah masuk dalam tahap SPDP yang sudah disampaikan ke pihak terlapor, dan sudah ditetapkan tersangka, " jelas Jamrin.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 84 KUHAP maka ketika terjadi restoratif justice maka penyidik itu mengeluarkan SP3, kemudian disampaikan kepada penuntut umum dan dimintakan kepada ketua Pengadilan untuk menetapkan bahwa telah terjadi Restoratif Justice dan SP3 oleh kepolisian.  

Baca Juga: Perjuangkan Kebangkitan Koperasi Buol, Bupati Sampaikan Langsung Aspirasi Daerah kepada Wamenkop RI 

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan sekitar bulan Desember 2025. Sebelumnya, PH akan mengambil langkah hukum berupa Praperadilan, kalau misalnya Restoratif Justice ini tidak tercapai.

"Karena kami melihat sangat minim alat bukti terkait kasus ini, " ungkap Jamrin.

Namun upaya yang dilakukan PH, adalah melakukan perdamaian, mengingat SA, bersama isterinya M, merupakan keluarga dengan pelapor AR.

Baca Juga: Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Buol Kantongi Rekomendasi dari Sekjen Kemensos RI

“Pendekatan kekeluargaan dilakukan dan kedua belah pihak mendapatkan titik temu. Tetapi dengan catatan ada syaratnya, yang langsung dipenuhi oleh SA. Itu juga dituangkan dalam salah satu kesepakatan di dalam RJ di hadapan penyidik, " beber Jamrin. 

Dikatakannya, dalam KUHAP No 20 dijelaskan dengan tegas di Pasal 79, pasal 83, dan pasal 84, terkait dengan RJ. Kesepakatan yang ditempuh itu karena klien kami bersikap korperatif dalam penanganan perkara ini.

“Artinya, sebelum jadwal dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yaitu tanggal 22, jauh sebelum itu klien kami sudah berada di Palu untuk melalkukan pendekatan dengan keluarga, dan menghadiri undangan penyidik, “terangnya.

Baca Juga: Dari Leok I untuk Indonesia:  Buol Tanam Kedelai Dukung Swasembada Pangan Prabowo

“Saya selaku kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan Penyidik.Sehingga terjadilah kesepakatan. Kemudian, dilakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk mengembalikan apa yang menjadi hak dari pelapor. Sudah dikembalikan, dan pelapor mencabut laporannya, " ujar Jamrin.

Jadi, langkah-langkah itu yang akan kami tunggu dan lakukan. Memang di dalam Pasal 79, 83, dan 84 itu bahwa klien kami oleh pelapor sudah memaafkan klien kami. Saling memaafkan antara kedua belah pihak, yang sejatinya punya hubungan kekeluargaan.

“Inilah yang menjadi pintu masuk terjadinya kesepakatan Restoratif Justice, “ sebut Jamrin.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pengawasan, Inspektorat Buol Laksanakan Ekspos Telaah Sejawat Internal

Kesepakatan damai ini, sekaligus memulihkan hak-hak pelapor yang sebelumnya menjadi korban. Semuanya sudah terporoses dan sudah dilakukan, telah ditandatangani kesepakatan perdamaian, “ paparnya.

Sementara itu, Kadis Perkim, SA, mengatakan, kejadian dugaan penipuan, pihaknya sangat hormati.

“Secara pribadi saya mengatakan bahwa itulh hak orang untuk menyampaikan, dan kami tidak menghadapinya dengan emosional. Tetapi menghadapinya dengan tenang, " subutnya. 

Baca Juga: Hari Pertama MTQ, Kafilah Kabupaten Buol Turunkan 13 Peserta Terbaik di Berbagai Arena Lomba

SA mengakui, kasus ini diawali dengan pinjam meminjam.

"Isteri saya melakukan peminjaman kepada RA, yang merupakan keluarga dekat. 

Sama-sama dulu pernah tinggal di Buol. Suaminya waktu itu bertugas di Buol. Saya juga di tengah-tengah kesibukan, sehingga lupa. Namun ini sudah terjadi. Maka kami terima kenyataan ini.

Baca Juga: Warga Sempat Panik, Pemkab Buol Bergerak Cepat Menenangkan Hingga Kondusif

“Apa yang dituntut oleh pelapor yah kami usahakan untuk menyelesaiaknnya secara baik-baik. Tentu dengan negosiasi, bedasarkan kekeluargaan. Sehingga lahirlah retoratif justice ini. Kesepakatan damai di hadapan penyidik. Melalui Penasehat Hukum kami pak Jamrin yang merupakan PH dari Pemkab Buol, “ ungkap SA.

Dikatakan SA, semua upaya damai itu disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga, berdasarkan itikad baik untuk menyelesaiakn masalah ini secara kekeluargan. 

“Kami menginginkan masalah ini segera selesai, dan tidak berlarut-larut, “ pungkas SA.(***)                 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Perkara sudah damai #Menunggu SP3 Polda #Menyelesaikan kewajiban #Restoratif Justice