RADARPALU – Upaya memperkuat daya saing koperasi terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang berlangsung secara hybrid di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, beserta para pejabat administrator dan fungsional.
Hadir sebagai narasumber perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Henny Anggraini.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Koperasi Merah Putih Miliki Merek Kolektif
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen penting yang dapat memperkuat posisi koperasi dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Menurutnya, merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi simbol kualitas dan kepercayaan yang mampu meningkatkan nilai ekonomi produk koperasi.
“Ketika koperasi memiliki merek kolektif yang terdaftar dan terlindungi secara hukum, maka produk dan jasa yang dihasilkan memiliki identitas yang kuat. Ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi tawar koperasi di pasar,” ujar Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: DPRD Sulteng Tampung Aspirasi Mahasiswa, Arnila: Akan Kami Sampaikan ke Pemerintah Pusat
Ia menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi program strategis pemerintah perlu didukung dengan perlindungan Kekayaan Intelektual agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Melalui merek kolektif, berbagai produk yang dihasilkan anggota koperasi dapat dipasarkan di bawah satu identitas yang sama sehingga memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
Selain itu, merek kolektif juga menjadi sarana untuk menjaga standar mutu produk yang dipasarkan.
Sementara itu, Henny Anggraini menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan koperasi harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas usaha.
Menurutnya, merek kolektif menjadi salah satu instrumen yang mampu meningkatkan daya saing koperasi sekaligus memperluas akses pasar bagi produk-produk unggulan desa.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi pendampingan teknis yang memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai tahapan pendaftaran merek kolektif, persyaratan administrasi, hingga strategi pengelolaan merek yang efektif.
Baca Juga: Kasat Pol PP Palu Pastikan Penertiban Pedagang Pasar Masomba Dilakukan Secara Humanis
Rakhmat Renaldy berharap kegiatan tersebut dapat mendorong semakin banyak Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah yang mendaftarkan merek kolektifnya.
“Kami ingin koperasi tidak hanya tumbuh secara kelembagaan, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat atas identitas usahanya. Dengan demikian, koperasi mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” tutupnya.(*)
Editor : Mugni Supardi