RADARPALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kerakyatan.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang digelar secara hybrid di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan yang diikuti pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, beserta para pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Baca Juga: DPRD Sulteng Tampung Aspirasi Mahasiswa, Arnila: Akan Kami Sampaikan ke Pemerintah Pusat
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah yang memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan merek kolektif dan strategi pengembangannya bagi koperasi.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa tema kegiatan, “Membangun Identitas Bersama Melalui Merek Kolektif Koperasi Merah Putih”, memiliki makna strategis dalam memperkuat eksistensi dan daya saing koperasi di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif.
“Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas yang mencerminkan kualitas, reputasi, nilai, dan kepercayaan.
Baca Juga: Kasat Pol PP Palu Pastikan Penertiban Pedagang Pasar Masomba Dilakukan Secara Humanis
Dalam konteks koperasi, merek kolektif menjadi instrumen yang mampu menyatukan berbagai produk dan jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi di bawah satu identitas bersama yang kuat dan terpercaya,” ujar Rakhmat Renaldy.
Menurutnya, kehadiran merek kolektif memberikan berbagai manfaat bagi koperasi, mulai dari meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi tawar di pasar, menjamin standar mutu yang seragam, hingga membangun kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang dihasilkan.
“Dengan merek kolektif, produk-produk yang dihasilkan anggota koperasi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan hadir sebagai kekuatan bersama yang memiliki karakter dan identitas yang jelas. Ini menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing koperasi,” tambahnya.
Rakhmat juga menekankan bahwa program Koperasi Merah Putih yang saat ini terus didorong oleh pemerintah merupakan langkah nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kemandirian masyarakat.
Oleh karena itu, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan koperasi tersebut.
“Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, edukasi, dan fasilitasi kepada koperasi agar semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Kami berharap semakin banyak Koperasi Merah Putih yang memanfaatkan sistem merek kolektif sebagai sarana membangun citra, meningkatkan daya saing, dan memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Buruh PT NNI Geruduk Disnakertrans Morut, Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta memberikan asistensi langsung dalam proses pengajuan permohonan merek kolektif.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan peningkatan jumlah pendaftaran merek kolektif oleh Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah.
Selain memberikan perlindungan hukum atas identitas usaha koperasi, pendaftaran merek kolektif juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dan layanan yang dihasilkan koperasi, sekaligus mendukung penguatan ekonomi desa melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara optimal.
Baca Juga: Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Gempa di Sigi
Adapun penerima manfaat dari kegiatan ini meliputi Kanwil Kemenkum Sulteng, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Menutup sambutannya, Rakhmat Renaldy mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut secara maksimal guna memperdalam pemahaman terkait manfaat, prosedur, dan strategi pengelolaan merek kolektif.
“Melalui kegiatan ini, mari kita bangun identitas bersama yang kuat melalui merek kolektif Koperasi Merah Putih. Dengan perlindungan hukum yang baik, koperasi akan semakin berkembang, memiliki daya saing yang kuat, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung program prioritas nasional penguatan Koperasi Merah Putih, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual yang semakin mudah, inklusif, dan berdampak langsung bagi pembangunan ekonomi daerah.(*)
Editor : Mugni Supardi