RADARPALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat literasi hukum di kalangan generasi muda.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Perdata Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang berlangsung di Ruang Garuda, Rabu, (17/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Pemahaman Mahasiswa Terhadap Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual” tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta jajaran Tim Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Polsek Palu Barat Tangkap Pencuri HP di Pasar Inpres
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun budaya hukum, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Mahasiswa merupakan agen perubahan yang memiliki kapasitas untuk menjadi penggerak kesadaran hukum di tengah masyarakat. Pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual harus dimiliki sejak dini agar lahir generasi yang tidak hanya kreatif, tetapi juga mampu melindungi hasil karyanya secara hukum,” ujar Rakhmat.
Ia menjelaskan bahwa hak atas Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari hak kebendaan dalam hukum perdata yang memberikan perlindungan terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang memiliki nilai ekonomi.
Baca Juga: Ketua BK DPRD Palu Sucipto Ingatkan Anggota Dewan Disiplin Hadiri Rapat Paripurna
Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun inventor, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan daya saing bangsa.
Pada kesempatan tersebut, para peserta memperoleh materi dari praktisi hukum yang membahas peran mahasiswa sebagai paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Mahasiswa dinilai memiliki posisi yang strategis untuk menyebarluaskan informasi hukum, termasuk terkait perlindungan merek, hak cipta, paten, dan berbagai rezim KI lainnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta terhadap isu-isu Kekayaan Intelektual yang berkembang di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap lahir generasi muda yang semakin memahami pentingnya perlindungan KI serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan edukasi hukum kepada masyarakat luas.(*)
Editor : Mugni Supardi