Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Audit Bantuan Hukum Jadi Evaluasi Layanan, Kemenkum Sulteng Perkuat Akses Keadilan

Ismail Kamur • Rabu, 17 Juni 2026 | 13:20 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menerima Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam Audit Kinerja Program Bantuan Hukum Tahun 2025. (Humas Kemenkum Sulteng)
Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menerima Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam Audit Kinerja Program Bantuan Hukum Tahun 2025. (Humas Kemenkum Sulteng)

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menerima kunjungan Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam rangka Audit Kinerja Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

Audit tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola program bantuan hukum agar berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menerima langsung kedatangan tim auditor yang dipimpin Auditor Madya Inspektorat Wilayah IV, Dwi Ari Wibowo. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dukung Forum Komunikasi Kebijakan, Dorong Regulasi Berbasis Bukti

Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sopian, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muhammad Wahab Marawali, serta tim kerja bantuan hukum Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rakhmat mengatakan audit bukan sekadar pemeriksaan administrasi, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan layanan bantuan hukum benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.

"Kanwil Kemenkum Sulteng menyambut baik audit ini sebagai mekanisme pengawasan yang konstruktif. Kami berkomitmen memberikan keterbukaan data dan menjadikan hasil audit sebagai bahan perbaikan berkelanjutan," ujarnya. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Audit PBH Donggala, Temukan Sejumlah Catatan Perbaikan

Menurutnya, bantuan hukum merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Karena itu, seluruh proses penyelenggaraannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Dwi Ari Wibowo menjelaskan audit dilakukan untuk menilai efektivitas, efisiensi, kepatuhan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Audit juga bertujuan mengidentifikasi potensi perbaikan mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban program agar manfaat bantuan hukum semakin optimal dirasakan masyarakat.

Rakhmat menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Tengah agar layanan bantuan hukum mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

"Kami ingin memastikan bantuan hukum benar-benar hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar negara mampu menghadirkan keadilan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat," tutupnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Audit Kinerja #Akses keadilan #bantuan hukum #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy