RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendampingi Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam pelaksanaan Audit Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kabupaten Donggala, Selasa (16/6/2026).
Audit dilakukan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Donggala sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap program bantuan hukum yang dibiayai negara.
Tim audit memeriksa berbagai aspek penyelenggaraan bantuan hukum, mulai dari administrasi, pengelolaan anggaran, layanan litigasi dan nonlitigasi hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi RKPD Morowali Utara 2027
Selain memeriksa dokumen pendukung dan berkas perkara, auditor juga melakukan wawancara dengan pengurus organisasi bantuan hukum serta meninjau langsung mekanisme layanan kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan audit kinerja merupakan instrumen penting untuk memastikan bantuan hukum yang dibiayai negara berjalan profesional dan memberi manfaat nyata.
"Audit ini bukan semata-mata untuk menemukan kekurangan, tetapi menjadi sarana evaluasi dan pembinaan agar penyelenggaraan bantuan hukum semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel," katanya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Regulasi Keamanan Informasi SPBE Morowali Utara
Berdasarkan pemeriksaan awal, Yayasan LBH Donggala dinilai telah menjalankan tugas sesuai fungsinya sebagai PBH terakreditasi. Meski demikian, tim audit memberikan sejumlah catatan perbaikan terkait administrasi, dokumentasi kegiatan, dan tertib pelaporan.
Rakhmat menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh organisasi bantuan hukum di Sulawesi Tengah guna meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.***
Editor : Muhammad Awaludin