RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng itu dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi RKPD dengan peraturan perundang-undangan, arah pembangunan nasional, prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi program dan kegiatan tahun anggaran mendatang.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Regulasi Keamanan Informasi SPBE Morowali Utara
Rakhmat Renaldy menegaskan RKPD merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah yang efektif dan terukur.
"RKPD menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran, sehingga penyusunannya harus selaras dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi Lewat Harmonisasi Regulasi
Menurutnya, proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian dalam implementasinya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap hasil harmonisasi tersebut dapat mendukung pembangunan Morowali Utara yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.***
Editor : Muhammad Awaludin