RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Morowali Utara, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Setda Morowali Utara, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan tata kelola data daerah agar lebih terintegrasi, akurat, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Ingatkan Disiplin Aparatur Jadi Fondasi Kualitas Layanan
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan data yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik yang tepat sasaran.
"Pemerintahan yang modern membutuhkan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan," ujarnya.
Ia menambahkan implementasi kebijakan Satu Data menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus efektivitas pembangunan daerah.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap implementasi Satu Data di Morowali Utara semakin kuat sehingga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.***
Editor : Muhammad Awaludin