Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

IAI Sulteng Tolak PerBPOM 5/2026, Penjualan Obat di Minimarket Dinilai Berisiko

Annisa Wibdy • Minggu, 14 Juni 2026 | 13:34 WIB
Ketua Pengurus Daerah IAI Sulawesi Tengah, Apt. Mohammad Ma
Ketua Pengurus Daerah IAI Sulawesi Tengah, Apt. Mohammad Ma'rufik, S.Farm., menegaskan penolakan terhadap PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian. FOTO: ANNISA NURUL WIBDY

 

RADAR PALU – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulawesi Tengah menyatakan penolakan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran dan distribusi obat bebas serta obat bebas terbatas di fasilitas nonkefarmasian seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket.

Ketua Pengurus Daerah IAI Sulawesi Tengah, Apt. Mohammad Ma’rufik, S.Farm., menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keselamatan masyarakat karena membuka ruang pengelolaan dan penyerahan obat oleh tenaga pendukung yang bukan berasal dari tenaga kefarmasian.

Menurut Ma’rufik, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. 

Baca Juga: Kades Tamainusi Dimintai Keterangan Penyidik Polda, Terkait Perkara Sekdes

“Yang menjadi polemik sebenarnya bukan soal koperasi desa atau fasilitas lainnya, tetapi adanya pasal yang memberikan kewenangan pengelolaan dan penyerahan obat bebas serta obat bebas terbatas kepada tenaga pendukung yang bukan tenaga kefarmasian. Ini yang kami anggap sangat berisiko,” ujar Ma’rufik kepada Radar Palu, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut memungkinkan obat-obatan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui apotek dan toko obat yang diawasi tenaga kefarmasian, nantinya dapat dijual di berbagai fasilitas lain seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket.

Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menggeser peran tenaga kefarmasian yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memastikan penggunaan obat secara aman dan tepat bagi masyarakat. 

Baca Juga: Petani Papua Barat Daya Bantah Isu Penolakan, Minta Program Cetak Sawah Diperluas

“Ke depan, melalui PerBPOM ini, obat-obatan yang sebelumnya hanya boleh tersedia di apotek dan toko obat dapat dijual di minimarket dan fasilitas lainnya. Ini yang kami khawatirkan karena obat bukan barang biasa yang bisa diserahkan tanpa pertimbangan keilmuan,” katanya.

Ma’rufik menegaskan bahwa tenaga pendukung yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukanlah tenaga kesehatan maupun tenaga kefarmasian. Mereka hanya akan dibekali sertifikat pelatihan yang hingga kini mekanismenya belum diatur secara rinci.

Padahal, lanjut dia, pengelolaan obat tidak hanya sebatas menjual produk kepada masyarakat. Proses tersebut mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pencatatan hingga penyerahan obat kepada pasien.

“Apoteker menempuh pendidikan selama lima tahun, terdiri dari empat tahun pendidikan sarjana dan satu tahun pendidikan profesi. Semua itu dipelajari secara khusus terkait obat-obatan. Sangat sulit menyamakan kompetensi tersebut dengan pelatihan singkat yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari,” ujarnya.

IAI Sulteng menilai dampak terbesar yang dapat muncul adalah meningkatnya risiko kesalahan penggunaan obat oleh masyarakat.

Menurut Ma’rufik, setiap obat memiliki manfaat sekaligus risiko. Karena itu, penyerahan obat harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi kesehatan pasien, dosis, indikasi hingga potensi interaksi dengan obat lain. 

Baca Juga: Ancelotti: Brasil Akan Lebih Baik saat Hadapi Haiti

“Obat itu tidak bisa diberikan secara sembarangan. Dalam praktik kefarmasian, sebelum menyerahkan obat kami melakukan pengkajian terhadap kondisi pasien. Ada kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, dan pasien dengan penyakit tertentu,” jelasnya.

Ia mencontohkan penggunaan obat penurun demam. Dalam kondisi tertentu seseorang mungkin membutuhkan parasetamol, namun karena keterbatasan pemahaman, tenaga yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian bisa saja memberikan ibuprofen sebagai alternatif.

Padahal, penggunaan ibuprofen tidak dianjurkan pada kondisi tertentu, termasuk bagi ibu hamil terutama pada trimester akhir kehamilan.

“Hal-hal seperti ini membutuhkan pengetahuan dan pertimbangan klinis. Kalau obat diserahkan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian, risiko kesalahan penggunaan obat akan semakin besar,” katanya.

Selain persoalan keselamatan pasien, IAI Sulteng juga menyoroti potensi meningkatnya penyalahgunaan obat apabila distribusi diperluas ke fasilitas nonkefarmasian.

Ma’rufik menyebut sejumlah obat bebas terbatas mengandung prekursor farmasi yang dapat disalahgunakan, salah satunya obat batuk yang mengandung dextromethorphan.

Selama ini, kata dia, apotek menerapkan pengawasan dan pembatasan jumlah pembelian untuk mencegah penyalahgunaan.

“Di apotek ada pengawasan. Misalnya obat batuk tertentu hanya boleh dibeli maksimal tiga saset dalam satu transaksi. Kalau penjualannya dibuka secara luas di minimarket atau fasilitas lain, pengawasan akan jauh lebih sulit dilakukan. Masyarakat bisa membeli dalam jumlah besar tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya.

Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi meningkatkan angka penyalahgunaan obat, terutama di kalangan remaja.

“Ini bukan hanya soal bisnis atau persaingan usaha. Yang kami pikirkan adalah bagaimana mencegah penyalahgunaan obat dan menjaga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Terkait alasan pemerintah yang menyebut kelangkaan tenaga kefarmasian sebagai dasar pemberian kewenangan kepada tenaga pendukung, Ma’rufik menilai alasan tersebut sudah tidak relevan.

Menurutnya, jumlah apoteker dan tenaga vokasi farmasi saat ini terus bertambah dan tersebar di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah.

“Pernyataan bahwa terjadi kelangkaan apoteker menurut kami sudah tidak relevan lagi. Jumlah apoteker saat ini sangat banyak, ditambah tenaga vokasi farmasi yang jumlahnya lebih besar,” katanya.

Khusus di Kota Palu, ia menyebut terdapat sekitar 259 apotek yang tersebar di berbagai wilayah sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian dinilai sudah cukup memadai.

“Kalau alasannya memperluas akses obat, di Kota Palu hampir di setiap sudut kota sudah ada apotek. Jadi alasan bahwa masyarakat sulit mendapatkan obat menurut kami tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Meski mengakui kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha apotek, Ma’rufik menegaskan penolakan IAI bukan semata-mata dilandasi kepentingan ekonomi.

“Yang kami soroti bukan hanya dampak terhadap apotek sebagai entitas bisnis, tetapi yang paling utama adalah keselamatan masyarakat dan potensi penyalahgunaan obat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, IAI Sulawesi Tengah meminta pemerintah pusat meninjau ulang PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dan melakukan revisi dengan melibatkan organisasi profesi.

Mereka juga meminta evaluasi terhadap sejumlah regulasi terkait, termasuk Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922 Tahun 2025.

“Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi profesi. Dengarkan masukan dari para apoteker yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat. Regulasi yang baik harus lahir dari kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan,” ujar Ma’rufik.

Ia mengungkapkan, saat ini sejumlah apoteker di Jawa Barat telah mengajukan uji materi terhadap PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 beserta regulasi turunannya ke Mahkamah Agung sebagai upaya meminta peninjauan kembali atas kebijakan tersebut.

“Harapan kami sederhana, regulasi ini ditinjau ulang dan diperbaiki bersama-sama agar tujuan meningkatkan akses layanan kesehatan tetap tercapai tanpa mengorbankan aspek keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#PerBPOM 5 Tahun 2026 #Obat di Minimarket #Mohammad Marufik #Keselamatan Pasien #IAI Sulteng