Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Kawal RDTR Poso 2026-2046, Tata Ruang Disiapkan Lebih Terarah

Ismail Kamur • Kamis, 11 Juni 2026 | 16:46 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046, Kamis (11/6/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046, Kamis (11/6/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

RADARPALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046, Kamis (11/6/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Rnaldy, tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Poso, perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Setda Kabupaten Poso, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pembahasan harmonisasi difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur penataan ruang, pembangunan daerah, investasi, dan perlindungan lingkungan hidup.

Baca Juga: Kadis Berperkara Hukum, PH: Masih Akan Melihat Apakah Perkara Pidana atau Perdata

RDTR Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046 diharapkan menjadi pedoman pembangunan wilayah yang mampu mengarahkan pemanfaatan ruang secara tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tata ruang merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah karena menentukan arah pertumbuhan wilayah di masa depan.

"Perencanaan tata ruang yang baik akan memberikan kepastian bagi pembangunan, investasi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan," ujar Rakhmat Renaldy.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Poso, Layanan Informasi Publik Diperkuat

Menurutnya, regulasi tata ruang harus disusun secara cermat agar mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

"Melalui harmonisasi yang komprehensif, kita ingin memastikan setiap kebijakan tata ruang memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan kepentingan pembangunan daerah, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang," tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap hasil harmonisasi ini dapat mendukung terwujudnya tata kelola pembangunan wilayah Kabupaten Poso yang lebih terarah, tertib, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di daerah.(*)

Editor : Mugni Supardi
#RDTR Poso #tata ruang Poso #Rencana Detail Tata Ruang #Harmonisasi Regulasi #Kemenkum Sulteng