Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Evaluasi Pengawasan IG Digelar, Kemenkum Sulteng Jaga Reputasi Produk Daerah

Ismail Kamur • Kamis, 11 Juni 2026 | 16:31 WIB
Rapat Tim Pengawasan Indikasi Geografis dalam rangka Evaluasi Kegiatan Pengawasan Indikasi Geografis, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (11/6/2026).
Rapat Tim Pengawasan Indikasi Geografis dalam rangka Evaluasi Kegiatan Pengawasan Indikasi Geografis, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (11/6/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Rapat Tim Pengawasan Indikasi Geografis dalam rangka Evaluasi Kegiatan Pengawasan Indikasi Geografis, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere serta dihadiri oleh seluruh Tim Pengawas Indikasi Geografis Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai forum koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas pengawasan terhadap produk-produk Indikasi Geografis (IG) yang telah terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.

Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kejati Sulteng Resmikan Penggunaan Gedung PTSP Klinik dan Ruangan IAD di Kejaksaan Touna

Pengawasan menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas, reputasi, karakteristik, dan keaslian produk yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.

Dalam pembahasan, tim melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan yang telah berjalan serta membahas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi seluruh anggota tim terkait teknis pelaksanaan pengawasan, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemanfaatan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Santika Palu Luncurkan Sego Sambel Iga Goreng, Menu Spesial Juni yang Menggoda Selera

Penguatan koordinasi antaranggota tim menjadi salah satu fokus utama dalam rapat tersebut. Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai tugas dan fungsi pengawasan, diharapkan proses monitoring terhadap produk-produk Indikasi Geografis dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan perlindungan produk unggulan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan Indikasi Geografis.

“Pendaftaran Indikasi Geografis bukanlah akhir dari proses perlindungan. Setelah terdaftar, diperlukan pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan karakteristik, kualitas, dan reputasi produk tetap terjaga sesuai dokumen deskripsi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan agar perlindungan terhadap produk unggulan daerah dapat berjalan maksimal.

“Melalui evaluasi dan penyamaan persepsi ini, kami ingin memastikan seluruh tim memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengawasan. Dengan demikian, produk Indikasi Geografis Sulawesi Tengah dapat terus terjaga kualitasnya dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui rapat evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap pelaksanaan pengawasan Indikasi Geografis ke depan dapat semakin efektif, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap produk-produk unggulan daerah yang telah memperoleh status Indikasi Geografis sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai strategis.(*)

Editor : Mugni Supardi
#indikasi geografis #pengawasan IG #evaluasi pengawasan IG #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy