Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Tangkap Beserta 10 Paket Sabu

Heriyanto • Kamis, 11 Juni 2026 | 14:31 WIB
KASUS: Satresnarkoba Polres Touna, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu (10/6/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
KASUS: Satresnarkoba Polres Touna, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu (10/6/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Unauna (Touna), kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu (10/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RA (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Muara Toba, dan FR (20), nelayan asal Kelurahan Dondo Barat.

Kapolres Touna, AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo.

Baca Juga: Banjir Touna Rendam Jalur Trans Poso, Akses Sempat Terganggu


“Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan," ujar Rizal Polii, Kamis (11/6/2026).

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 10.00 Wita melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tojo Unauna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulteng Serahkan Bantuan Desa Wisata Touna

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram, satu buah korek api, satu kotak plastik warna hijau, lima plastik klip, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta satu unit telepon genggam merek iPhone 16 warna hitam,

Dalam kasus tersebut kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor, termasuk melakukan analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan yang terkait. Selain itu, kami juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara,” tegasnya.

Baca Juga: BPBD Sulteng: Angin Puting Beliung di Touna, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon 

Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,"tandasnya. 

Polres Touna mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Satres Narkoba #Menangkap #Terduga narkoba #Polres Touna