Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dorong Percepatan Perlindungan KI, Kemenkum Sulteng Gandeng Pemprov Siapkan Payung Hukum Daerah

Ismail Kamur • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:13 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah.

RADARPALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna mempercepat terbentuknya regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual pada seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/6/2026) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, bertemu langsung dengan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan BRIDA Perkuat Sentra KI, Inventarisasi Potensi Daerah Dipercepat

Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memfasilitasi penerbitan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai bentuk dukungan percepatan pembentukan Peraturan Daerah di bidang Kekayaan Intelektual.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat di daerah.

Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Kementan 2027 Rp22,43 Triliun untuk Perkuat Swasembada Pangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa regulasi daerah memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dan budaya perlindungan kekayaan intelektual.

“Peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hasil karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melakukan pembinaan sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, baik yang berasal dari pelaku UMKM, komunitas kreatif, maupun kekayaan komunal yang tumbuh di tengah masyarakat.

 

“Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi dapat menjadi pemantik bagi seluruh kabupaten dan kota untuk segera memiliki regulasi yang berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual. Ketika inovasi terlindungi, maka daya saing daerah juga akan meningkat,” tambah Rakhmat Renaldy.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis percepatan pembentukan regulasi KI dapat segera terwujud, sehingga perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat Sulawesi Tengah semakin kuat dan berkelanjutan.(*)

Editor : Mugni Supardi
#Perda Kekayaan Intelektual #Regulasi KI Daerah #Pemprov Sulawesi Tengah #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy