Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kanwil Kemenkum Sulteng Gelar FGD Analisis Hukum, Sinergikan Hukum Adat dan KUHP Nasional

Ismail Kamur • Selasa, 9 Juni 2026 | 16:29 WIB
FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah dengan tema “Sinergi Hukum Adat dan KUHP Nasional Menuju Kepastian dan Keadilan”, Selasa (9/6/2026), yang diikuti oleh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah secara virtual melalui Zoom Meeting.
FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah dengan tema “Sinergi Hukum Adat dan KUHP Nasional Menuju Kepastian dan Keadilan”, Selasa (9/6/2026), yang diikuti oleh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah secara virtual melalui Zoom Meeting.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah dengan tema “Sinergi Hukum Adat dan KUHP Nasional Menuju Kepastian dan Keadilan”, Selasa (9/6/2026), yang diikuti oleh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, serta turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang mendampingi pelaksanaan kegiatan bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulteng.

FGD ini menjadi forum strategis dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengevaluasi berbagai produk hukum daerah yang berkaitan dengan hukum adat.

Baca Juga: DPR Setujui UU Polri, Penataan Batas Usia Pensiun Jadi Bagian Reformasi

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat harmonisasi antara norma hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, kepala desa, camat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Berbagai pandangan dan masukan disampaikan terkait eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional, tantangan implementasinya di daerah, hingga upaya menjaga keseimbangan antara nilai-nilai lokal dan prinsip-prinsip hukum modern.

Baca Juga: Nora Idah Nita Desak Pemerintah Pusat Percepat Pencairan Bantuan Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Pembahasan juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi daerah yang tetap menghormati kearifan lokal tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa hukum adat merupakan bagian penting dari identitas hukum bangsa yang perlu mendapatkan ruang dalam pembangunan hukum nasional.

“Hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat merupakan kekayaan hukum Indonesia yang harus dijaga dan disinergikan dengan ketentuan hukum nasional secara tepat dan proporsional,” ujarnya.

 

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap peraturan daerah menjadi langkah penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah mampu menghadirkan kepastian hukum, mengakomodasi nilai-nilai lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan FGD ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan regulasi yang harmonis, responsif, dan berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan masyarakat.(*)

Editor : Mugni Supardi
#FGD hukum adat #evaluasi peraturan daerah #hukum adat dan KUHP nasional #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy