Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polisi Tangkap Penyelundup Narkoba ke Rutan Poso

Budiyanto Wiharto • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:40 WIB

PENYELUNDUP: Perempuan menjadi tersangka penyelundup narkoba ke Rutan Poso.(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
PENYELUNDUP: Perempuan menjadi tersangka penyelundup narkoba ke Rutan Poso.(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).

RADAR PALU - Anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Poso menangkap seorang perempuan berinisial RIL alias Ita, yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso, Jumat (5/6/2026). 

Sabu yang diselundupkan saat jam besuk ditujukan kepada salah satu narapidana yang tengah menjalani hukuman. Untuk mengelabui petugas, Ita memasukan barang haram tersebut kedalam botol bekas shampo. 

Dalam rilis yang dibagikan Humas Polres Poso, Minggu (7/6/2026), diceritakan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika petugas jaga Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang akan menemui warga binaan. 

Baca Juga: BRI Poso Gelar Pengajian dan Ibadah Rutin Lintas Agama, Perkuat Spiritualitas dan Toleransi di Bumi Sintuwu Maroso

Saat memeriksa botol shampo merek Head & Shoulders milik Ita, petugas menemukan satu paket plastik bening bergaris klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Poso. 

"Dari hasil penimbangan, paket sabu yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram. Dan dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana penghuni Rutan berinisial UM alias Ujang," kata Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan. 

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau sabu yang dibawa Ita diduga berasal dari seorang narapidana berinisial F, yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Poso: N-Max Tabrak Honda Beat yang Keluar dari Lorong, Satu Penumpang Tewas

Iptu Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Satuan Narkoba Polres Poso jiga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu untuk menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang disebut dalam hasil pemeriksaan. 

"Tindakan menyelundupkan narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan perbuatan tersebut," jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga: Ketapang Fishing Club Juara Lomba Mancing PSI Poso Berhadiah Total Rp 30 Juta

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Poso.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Satres Narkoba #Menangkap perempuan #Terlibat penyelundupan narkoba #Polres Poso