RADAR PALU – Pemerintah secara resmi memasukkan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sebagai salah satu aktor kolaboratif dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 dan menjadi bentuk pengakuan terhadap peran strategis parlemen daerah dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD dinilai memiliki posisi penting dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mendukung perlindungan hutan adat dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Baca Juga: Kursi DPRD Palu Bertambah Jadi 40,Ini Penjelasan KPU Terkait Skema Dapil
KPHD sendiri dibentuk pada 5 Agustus 2025 melalui deklarasi anggota DPRD lintas daerah dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI di Jakarta.
Kehadirannya kini menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam mempercepat pengakuan hutan adat sebagai salah satu instrumen perlindungan hutan dan pengendalian perubahan iklim.
Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona, mengatakan masuknya KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa percepatan pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah.
Menurutnya, DPRD dapat memastikan isu masyarakat adat menjadi bagian dari agenda kebijakan daerah melalui berbagai mekanisme kelembagaan yang dimiliki.
Pemerintah menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan. Untuk mendukung target tersebut, KPHD akan terus mendorong lahirnya regulasi daerah, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mengawal perlindungan masyarakat adat dan pengelolaan hutan yang adil, berkelanjutan, serta mendukung agenda pembangunan hijau di berbagai daerah.
Editor : Wahono.