RADAR PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendesak pemerintah pusat untuk mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat dan terancam tidak mampu membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, Senin (8/6/2026).
Dalam forum itu, Anwar menegaskan bahwa persoalan utama yang saat ini dihadapi daerah bukanlah ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, melainkan kemampuan daerah membayar gaji PPPK secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg 35 Persen, Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Masyarakat
"Masalah pertama sebetulnya adalah masih bisakah daerah-daerah menggaji PPPK. Itu persoalan yang paling mendasar," ujar Anwar.
Ia mengungkapkan terdapat sejumlah daerah yang diperkirakan hanya mampu mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK hingga September. Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena PPPK yang telah diangkat tidak bisa diberhentikan hanya karena keterbatasan keuangan daerah.
Menurut Anwar, berdasarkan Undang-Undang ASN, PPPK memiliki status yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Polresta Palu Sita 5 Paket Sabu, Dua Warga Sigi Diciduk di Tatanga
"Undang-Undang ASN menyatakan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara PPPK menjadi beban daerah?" katanya.
Anwar menilai persoalan pembiayaan PPPK jauh lebih mendesak dibanding perdebatan mengenai batas belanja pegawai 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, jika kebijakan efisiensi anggaran masih berlanjut hingga 2027, banyak daerah berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Ia mengingatkan bahwa jumlah PPPK yang telah diangkat secara nasional mencapai lebih dari satu juta orang. Karena itu, persoalan pendanaan PPPK tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Ini sangat rawan bagi negara. Jangan sampai daerah tidak mampu membayar sementara PPPK memiliki hak yang harus dipenuhi," ujarnya.
Anwar juga menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan PPPK di berbagai daerah. Menurutnya, besaran penghasilan yang diterima PPPK belum seragam dan sebagian masih belum setara dengan standar upah minimum di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Orang Ditangkap di Jalan Darma Putra
Minta Revisi UU HKPD
Selain menyoroti pembiayaan PPPK, Anwar juga meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menurut dia, regulasi tersebut disusun pada 2022 sebelum revisi Undang-Undang ASN yang membuka ruang pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
"UU HKPD dibuat sebelum revisi UU ASN yang memasukkan PPPK. Ini yang menjadi sumber persoalan karena kondisi sekarang sudah berbeda," tegasnya.
Ia menilai aturan tersebut perlu disesuaikan agar tidak semakin membebani kemampuan fiskal daerah yang saat ini harus menanggung tambahan belanja pegawai dari pengangkatan PPPK.
Usulkan Gaji PPPK Didukung APBN
Sebagai solusi, Anwar mengusulkan agar pemerintah pusat ikut menanggung pembiayaan PPPK melalui skema dana transfer ke daerah atau bahkan langsung melalui APBN.
Menurutnya, apabila kebijakan pengangkatan PPPK tetap dipertahankan sebagai program nasional, maka pemerintah pusat juga perlu memastikan ketersediaan anggaran untuk membayar gaji para pegawai tersebut.
"Kalau PPPK harus dipertahankan, negara harus bertanggung jawab. Kalau bisa gajinya masuk dalam perhitungan dana transfer atau dibiayai dari APBN," tegasnya.
Anwar memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan pemerintah pusat, termasuk ketentuan mengenai batas belanja pegawai. Namun, ia berharap persoalan pembiayaan PPPK segera mendapat solusi agar tidak menjadi beban berkepanjangan bagi daerah.
Baca Juga: Modus Baru Penipuan Digital, Pelaku Catut Nama Gubernur Sulteng untuk Minta Data Rekening
"Kami semua taat pada kebijakan pemerintah. Tetapi persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan PPPK tetap bisa digaji secara berkelanjutan," pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin