RADARPALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, meminta seluruh tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk segera menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan pada pekan lalu.
Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah percepatan identifikasi dan penyesuaian berbagai peraturan daerah yang sudah tidak berlaku, tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, maupun yang memerlukan penyempurnaan.
Arahan tersebut disampaikan Rakhmat Renaldy saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran pada Apel Pagi di Lapangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Gempa M 7,8 Guncang Mindanao, Pemerintah Filipina Siagakan Jutaan Paket Pangan Darurat
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat pelayanan publik, bahkan dapat memengaruhi iklim investasi dan pembangunan daerah.
“Rapat koordinasi yang telah kita laksanakan harus menghasilkan tindak lanjut yang nyata. Saya meminta seluruh tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk segera melakukan inventarisasi dan pendampingan terhadap produk hukum daerah yang perlu disesuaikan, dicabut, atau diperbaiki agar selaras dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa harmonisasi dan evaluasi regulasi merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem hukum daerah yang efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulteng, Sarana Memperkuat Ukhuwah Islamiah
Regulasi yang baik tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang mendukung pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menilai bahwa peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh perancang untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembentukan maupun evaluasi regulasi.
“Jangan menunggu munculnya persoalan akibat regulasi yang sudah tidak relevan. Kita harus proaktif melakukan kajian dan memberikan rekomendasi perbaikan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi regulasi yang dilakukan secara berkala juga dapat membantu pemerintah daerah menghindari tumpang tindih kebijakan serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Melalui langkah percepatan penataan produk hukum daerah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap tercipta regulasi yang lebih berkualitas, responsif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang tertib, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan agenda reformasi regulasi yang terus didorong oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.(*)
Editor : Mugni Supardi