RADARPALU - Komisi IX DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tengah, Siranindi, Palu, itu dihadiri jajaran Komisi IX DPR RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi IX DPR RI yang dinilai menjadi momentum strategis bagi daerah untuk menyampaikan berbagai tantangan ketenagakerjaan di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan industri di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: 50 Tahun Tinombala Raya, Dari Lahan Baru Jadi Kawasan Produktif
Menurut Gubernur, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang mencapai 8,9 persen dan menempatkan daerah ini sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih optimal.
“Kami berharap revisi RUU Ketenagakerjaan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, meningkatkan perlindungan pekerja, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal untuk berperan dalam pembangunan industri,” ujar Gubernur.
Selain menyoroti pentingnya peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, Gubernur juga mendorong penguatan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional guna mendukung kebutuhan industri yang terus berkembang.
Baca Juga: Sigi Jadi Titik Awal Proyek Jalan Rp604,8 Miliar di Sulteng
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mientje Wattu, menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja nonstandar yang terus bertambah seiring perkembangan ekonomi digital.
Menurutnya, transformasi dunia kerja telah melahirkan berbagai bentuk hubungan kerja baru, seperti pekerja platform digital, pekerja lepas, dan pekerja ekonomi gig yang memerlukan perlindungan jaminan sosial yang lebih jelas dan berkelanjutan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar RUU Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja platform digital, pekerja informal, dan pekerja ekonomi gig yang saat ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan,” ungkap Mientje Wattu.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Di antaranya penegasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar seluruh pekerja, perluasan perlindungan kepada tenaga kerja di luar hubungan kerja formal, integrasi data ketenagakerjaan dengan sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan kepatuhan, serta peningkatan sinergi antara kebijakan ketenagakerjaan dan sistem perlindungan sosial nasional.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong harmonisasi antara Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang BPJS, dan RUU Ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja yang telah dijamin dalam regulasi yang berlaku tetap terlindungi secara optimal.
Baca Juga: Damkar Kota Palu Juara Umum, Sapu Bersih 3 Kategori di Tolitoli
Komisi IX DPR RI menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai daerah sebagai bahan penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan.
Komisi IX DPR RI juga mengapresiasi capaian Sulawesi Tengah dalam bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 1,6 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,95 persen yang menunjukkan tren positif dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta dan ahli waris sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Alif Noeriyanto Rahman, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin, S.Fil.I., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mientje Wattu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Nursalam Halim, Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., Ketua Apindo Sulawesi Tengah Candra Wijaya, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh se-Sulawesi Tengah.
Melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, diharapkan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, memperkuat perlindungan pekerja, meningkatkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. (*)
Editor : Mugni Supardi