RADAR PALU – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Insiden yang melibatkan dua sepeda motor tersebut mengakibatkan seorang penumpang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satlantas Polres Poso, kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi DN 3024 UK yang dikendarai Krisyanus Lanimpu (39), warga Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur, dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DN 4193 ET yang dikendarai Anti Puspita Sari (34), warga Desa Magapu, yang saat itu berboncengan dengan Ligi (63).
Baca Juga: Lakalantas di Jalur Kebun Kopi, Avanza dan Truk Distribusi Bertabrakan, Korban Dievakuasi Warga
Peristiwa bermula ketika Yamaha N-Max yang dikendarai Krisyanus bergerak dari arah Kabupaten Morowali menuju Desa Taripa.
Saat melintas di lokasi kejadian yang merupakan jalan lurus, tiba-tiba Honda Beat yang dikendarai Anti Puspita Sari keluar dari sebuah lorong di sisi kiri jalan dan langsung masuk ke badan jalan serta berbelok ke kanan menuju arah Morowali.
Diduga karena pengendara Honda Beat tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas saat memasuki jalan utama, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Bagian Honda Beat tertabrak oleh Yamaha N-Max yang melaju dari arah selatan.
Baca Juga: Tekan Angka Lakalantas, Satlantas Polres Banggai Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Sekolah
Akibat benturan keras tersebut, penumpang Honda Beat, Ligi (63), mengalami luka serius di bagian kepala serta pendarahan pada hidung. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Olumokunde, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengendara Honda Beat, Anti Puspita Sari, mengalami luka lecet di bagian perut kiri, sakit pada kepala, dan sempat tidak sadarkan diri sebelum dirujuk ke RSUD Poso untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pengendara Yamaha N-Max, Krisyanus Lanimpu, mengalami sesak pada bagian dada akibat benturan dan pusing. Korban menjalani perawatan di Puskesmas Olumokunde.
Baca Juga: Januari hingga Juni 2025, Sebanyak 32 Orang Tewas Akibat Lakalantas di Kabupaten Banggai
Dari hasil olah TKP Unit Laka Polres Poso, pengendara Yamaha N-Max maupun Honda Beat diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, pengendara dan penumpang Honda Beat dilaporkan tidak menggunakan helm standar saat kejadian.
Kasat Lantas Polres Poso menyampaikan bahwa petugas telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mendata para pihak yang terlibat, serta mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat dan dokumen kendaraan.
Usai kejadian, Unit Laka Satlantas Polres Poso yakni,
Bripda Said Haidar Ali
dan Aipda Frans Panganso, S.H. bersama Jasa Raharja Poso langsung olah TKP dan
masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan dan proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. ***2