Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Apresiasi Ditpolairud Polda Sulteng, Safri Minta Jaringan Sianida Ilegal di Buol Dibongkar hingga ke Akar

Talib • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:06 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, saat menjadi narasumber dalam podcast Bacas di Kota Palu. Safri mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng menggagalkan masuknya sianida ilegal asal Filipina di perairan Buol dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan peredarannya hingga ke akar guna mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi keselamatan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, saat menjadi narasumber dalam podcast Bacas di Kota Palu. Safri mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng menggagalkan masuknya sianida ilegal asal Filipina di perairan Buol dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan peredarannya hingga ke akar guna mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi keselamatan masyarakat.
RADAR PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan masuknya bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) asal Filipina di wilayah perairan Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.

Menurut Safri, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga langkah penting untuk mencegah ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat yang dapat ditimbulkan dari penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng ini patut diapresiasi karena telah mencegah beredarnya bahan kimia berbahaya yang berpotensi digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ini bukan persoalan biasa, karena dampaknya bisa sangat serius bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” kata Safri dalam rilisnya, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Dorong Moratorium RKAB Tambang Galian C untuk Cegah Kerusakan Lingkungan

Ketua Fraksi PKB itu menjelaskan, sianida merupakan bahan kimia beracun yang umum digunakan dalam proses ekstraksi emas. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara ketat, terkontrol, dan sesuai standar keselamatan. 

Menurutnya, praktik pengolahan emas menggunakan sianida yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta mengancam kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas tersebut.

“Pencemaran akibat sianida dapat berdampak pada ekosistem perairan, membunuh biota, merusak kualitas air, bahkan membahayakan kesehatan manusia. Karena itu negara mengatur secara ketat distribusi dan penggunaannya,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Bertemu Gubernur Bahas Dana Bagi Hasil

Safri menegaskan, peredaran sianida secara ilegal merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menempatkan sianida sebagai bahan berbahaya yang distribusi, pengawasan, dan penggunaannya harus memenuhi persyaratan ketat serta hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.

“Karena statusnya sebagai bahan berbahaya, peredarannya tidak boleh dilakukan secara bebas. Jika ada upaya memasukkan dan mendistribusikannya secara ilegal, tentu itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas,” tegasnya.

Safri juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti, tetapi mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan maupun penggunaan sianida tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Tancap Gas Rampungkan Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan

Ia menilai penting bagi penyidik untuk menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok, pengangkut, pihak yang memfasilitasi, hingga pengguna akhir, sehingga kasus serupa tidak terus berulang.

“Kita mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran sianida ilegal secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas yang berisiko merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan masuknya sianida asal Filipina yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan kimia berbahaya tersebut. ***

Editor : Talib
#Ditpolairud Sulteng #Buol Sulteng #Muhammad Safri #Sianida Ilegal #tambang emas ilegal