RADAR PALU - Bagaimana perkembangan sidang gugatan terhadap Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) di PTUN Palu, yang menurut pengugat telah terjadi kesalahan fatal di bidang administrasi dalam proses seleksi akhir calon anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng periode 2025-2029.
Kepada media Radar Palu, Jawa Pos, pihak Penggugat Avokat Rukly Chahyadi, SH, menerangkan bahwa pada agenda persidangan pada Kamis (4/6/2026), pihaknya selaku Penggugat telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi fakta yang juga merupakan salah satu peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2029.
Dijelaskan Rukly, kehadiran saksi ini sangat krusial untuk memperterang fakta persidangan bahwa sejak awal pendaftaran, salah satu syarat mutlak dan utama untuk dapat lolos seleksi adalah tidak boleh terafiliasi dengan kepengurusan partai politik. Syarat ini bersifat mengikat, di mana setiap peserta wajib membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp10.000,- sebagai lampiran persyaratan utama.
Baca Juga: Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi, Gugatan Ahli Waris Daud Agan terhadap PT Telkom Dilanjutkan
Namun, fakta hukum yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat (indikasi) bahwa salah satu peserta terpilih dalam hal ini Tergugat II Intervensi, saat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi ternyata masih aktif terdaftar sebagai pengurus partai politik.
"Tindakan ini jelas mencederai integritas proses seleksi, merupakan bentuk penyelundupan hukum, dan secara nyata sangat merugikan hak-hak kami selaku Penggugat yang telah menaati seluruh regulasi dengan jujur dan patuh, " ujar Rukly.
Menanggapi dalil duplik dari pihak Intervensi yang mencoba berkilah dengan menyatakan bahwa syarat 'tidak menjadi pengurus partai politik tiga tahun terakhir' hanyalah aturan yang 'diselip atau disisip' dalam nomenklatur Tata Cara Pendaftaran pada Angka 12 Pengumuman Timsel, kami tegaskan bahwa argumen tersebut adalah sebuah kesesatan berpikir hukum (logical fallacy).
Secara hukum, sebuah Pengumuman Resmi yang dikeluarkan oleh Tim Perekrutan adalah satu kesatuan dokumen hukum yang utuh dan saling mengikat (Integral Document).
"Tidak ada istilah syarat 'disisip' atau 'diselip' untuk melegitimasi sebuah pelanggaran administrasi. Tata cara pendaftaran beserta dokumen kelengkapan administrasi adalah instrumen materiil untuk menguji materi formal dari persyaratan calon, " tegasnya lagi.
Terlebih lagi, pihak Intervensi secara sadar telah menandatangani surat pernyataan tersebut untuk meloloskan diri dalam tahapan administrasi. seseorang tidak boleh menyangkal aturan yang telah ia setujui dan gunakan sendiri untuk keuntungannya.
Baca Juga: DPRD Sulteng Mulai Susun Propemperda 2027, Bantuan Hukum hingga Kesehatan Masuk Prioritas
"Logika sederhananya, jika sejak awal syarat 'non-afiliasi parpol' ini dianggap tidak krusial, dinilai longgar, atau boleh dilanggar, maka tentu akan ada banyak pengurus partai politik lain yang ikut mendaftar. Namun mengapa dalam kasus ini justru terkesan diloloskan? "sebutnya.
"Oleh karena itu, melalui fakta persidangan dan kehadiran saksi hari ini, kami meminta Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan secara objektif. Ini bukan sekadar menang atau kalah, melainkan demi menjaga marwah, independensi, dan integritas lembaga Komisi Informasi ke depan."pungkasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin