RADAR PALU - Menyentak, seperti petir di siang bolong, masyarakat Buol menerima adanya informasi tentang dugaan masuknya bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) dalam jumlah besar, ke wilayah Kabupaten Buol menjadi perhatian publik.
Dikutip dari berbagai media lokal di Buol, mengungkap bahan yang lazim digunakan dalam proses ekstraksi emas tersebut diduga masuk melalui jalur laut di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol pada akhir Mei 2026 dan berpotensi digunakan untuk aktivitas pengolahan emas yang tidak memiliki izin resmi.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa aparat kepolisian telah mengamankan sekitar 30 karung sianida pada Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Buol Gelar Bakti Religi Serentak di Masjid, Vihara, dan Gereja
Barang tersebut diduga didistribusikan tanpa izin resmi dan saat ini telah menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan, terutama jika tidak dilakukan sesuai standar keselamatan dan lingkungan, berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kapolsek Paleleh, IPDA Agil, membenarkan adanya pengamanan barang yang diduga sianida tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait sianida yang diamankan di Polsek Paleleh sudah diserahkan ke Polres Buol dan perkara ini ditangani di Polair Sulteng,” ujar IPDA Agil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).
Keterangan serupa disampaikan Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z. Pellokila, yang menyatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah.
“Soal kasus itu ditangani Polairut Polda Sulteng pak, bukan lagi wewenang kami,” ujar Jordan saat dihubungi.
Berdasarkan informasi, barang yang diduga sianida tersebut diangkut menggunakan tiga kapal motor nelayan.
Salah satu kapal diketahui merupakan kapal milik kelompok pengawasan masyarakat (Pokmaswas) yang dinahkodai oleh IS. Dua kapal lainnya disebut milik warga setempat berinisial IM yang dipinjam oleh pihak lain berinisial LK.
Ketiga kapal tersebut diamankan petugas saat melakukan pemuatan barang dari Pulau Panjang menuju daratan Paleleh.
Menariknya, salah satu kapal yang diamankan merupakan bantuan Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024, yang diperuntukkan bagi kelompok pengawasan masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut Danpos Airud, Bripka Subair, barang bukti saat ini masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Terhadap barang bukti CN saat ini telah diamankan atau dititip di Polres Buol, sedangkan kapal motor tersebut diamankan di Palu untuk kepentingan proses penyelidikan selanjutnya oleh Polairud Polda Sulteng,” jelas Subair.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan, bahan kimia tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk melalui jalur perairan Kecamatan Paleleh. Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum mengumumkan secara resmi asal-usul maupun tujuan akhir distribusi barang tersebut.
Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap rantai distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan bahan kimia tersebut.
Sianida merupakan bahan kimia yang umum digunakan dalam industri pertambangan emas untuk memisahkan logam emas dari material lainnya. Namun penggunaan bahan tersebut harus dilakukan dengan izin resmi dan pengawasan ketat karena memiliki tingkat risiko tinggi terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.
Apabila digunakan secara tidak sesuai prosedur, sianida berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, temuan puluhan karung bahan kimia tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kemungkinan penggunaannya dalam aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat yang menyimpulkan bahwa barang tersebut telah digunakan dalam aktivitas tertentu.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin