Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sigi Tunda Pengambilan Keputusan Dua Rancangan Peraturan Daerah

Angel Sumbara • Rabu, 3 Juni 2026 | 16:50 WIB
DITUNDA: Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menunda pengambilan keputusan dua Ranperda.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)
DITUNDA: Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menunda pengambilan keputusan dua Ranperda.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menunda agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Turut hadir anggota DPRD, unsur sekretariat dewan, tenaga ahli fraksi, serta tim ahli DPRD Kabupaten Sigi.

Adapun agenda utama rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sigi, masing-masing Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Baca Juga: Festival Uta Dada Kembali Digelar di Sigi, Siapkan 1.000 Porsi Gratis untuk Masyarakat

Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan karena kedua rancangan peraturan masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa berdasarkan surat masuk yang telah dibacakan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Sigi, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum.

"Hingga saat ini hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum, sehingga pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut belum dapat dilaksanakan," kata Minhar dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Kabupaten Sigi Jadi Terbaik Nasional Pengendalian Inflasi, Bawa Pulang Rp3 Miliar

Menurutnya, fasilitasi dari pemerintah provinsi merupakan tahapan penting yang harus dilalui sebelum rancangan peraturan dapat ditetapkan. Karena itu, DPRD memilih menunggu selesainya proses tersebut agar seluruh mekanisme pembentukan peraturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menyikapi kondisi tersebut, pimpinan rapat menawarkan kepada seluruh peserta paripurna untuk menjadwalkan kembali agenda pengambilan keputusan kedua rancangan peraturan tersebut. Usulan yang diajukan adalah pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.00 Wita.

Usulan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat yang hadir. Setelah tidak ada keberatan, penjadwalan ulang agenda paripurna kemudian disahkan oleh pimpinan rapat melalui ketukan palu.

Baca Juga: Workshop Integrasi Dokumen RAD, Karsa Institute Kawal Integrasi Program Disabilitas ke Perencanaan Daerah Sigi

Di penghujung rapat, Minhar Tjeho menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi yang telah meluangkan waktu menghadiri rapat paripurna.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD yang terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.

Dengan dijadwalkannya kembali agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sigi berharap hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera diterima sehingga proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Menunda sidang #Pembahasan dua Ranperda #Menunggu Pemprov Sulteng #DPRD Sigi