RADAR PALU - Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan perpanjangan masa kerja guna menuntaskan pembahasan konflik agraria yang melibatkan masyarakat transmigrasi dengan dua perusahaan perkebunan di Kabupaten Tolitoli.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Pansus PKA DPRD Sulteng, Mohammad Nurmansyah Bantilan, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Palu, Selasa (3/6/2026).
Menurut Bantilan, pansus dibentuk enam bulan lalu berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dengan tugas meneliti, mengkaji, serta mencari solusi atas konflik agraria antara PT Total Energi Nusantara dan PT Mitra Mulia Perkasa dengan masyarakat transmigrasi di Kecamatan Lampasio dan wilayah sekitarnya di Kabupaten Tolitoli.
Baca Juga: DPRD Sulteng Bentuk Kembali Dua Pansus untuk Tuntaskan Konflik Agraria dan Inventarisasi Aset
Selama masa kerja tersebut, pansus telah melaksanakan berbagai agenda, mulai dari rapat internal, rapat dengar pendapat, pengumpulan data, verifikasi dan validasi dokumen, hingga peninjauan lapangan ke lokasi sengketa.
Selain itu, pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta serta berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Namun demikian, Bantilan mengungkapkan bahwa hingga berakhirnya masa kerja enam bulan yang telah ditetapkan, pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya secara menyeluruh maupun menyusun laporan akhir yang memuat rekomendasi final terkait penyelesaian konflik tersebut.
Baca Juga: Bunda Wiwik Apresiasi Pemprov Sulteng Raih WTP ke-13 Berturut-turut, Dorong Peningkatan PAD
“Pansus belum dapat menyelesaikan tugas dan kewajiban ini hingga tuntas serta belum dapat menyusun laporan akhir yang memuat rekomendasi yang final dan komprehensif,” ujar Bantilan dalam laporannya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan perlunya perpanjangan masa kerja pansus.
Salah satunya adalah kompleksitas persoalan yang melibatkan wilayah cukup luas dengan berbagai persoalan tumpang tindih perizinan, penguasaan lahan, serta sejarah kepemilikan tanah yang panjang.
Selain itu, pansus masih memerlukan pendalaman aspek hukum, administrasi pertanahan, batas wilayah, serta dampak sosial kemasyarakatan yang muncul akibat konflik tersebut. Menurutnya, selama enam bulan terakhir pansus masih berfokus pada pemetaan persoalan dan pengumpulan fakta di lapangan.
“Banyak temuan baru yang membutuhkan kajian lebih lanjut, baik dari sisi hukum, peraturan perundang-undangan, batas wilayah administrasi maupun aspek sosial masyarakat. Kami belum sampai pada tahap penyusunan solusi dan rekomendasi akhir,” katanya.
Bantilan juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati mengingat persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila tidak ditangani secara tepat.
Di samping itu, pansus masih menunggu kelengkapan data dan dokumen dari sejumlah pihak terkait, termasuk pihak perusahaan, yang menjadi dasar dalam proses kajian dan penyusunan rekomendasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pansus PKA secara resmi mengajukan permohonan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Tengah agar memberikan persetujuan terhadap perpanjangan masa kerja pansus dalam jangka waktu yang akan ditentukan kemudian.
Bantilan meyakini tambahan waktu tersebut akan memungkinkan pansus bekerja lebih optimal dalam membedah seluruh persoalan secara mendalam sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif, tepat sasaran, dan berkeadilan.
“Kami berharap dengan adanya perpanjangan masa kerja ini, pansus dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga menghasilkan rekomendasi yang mampu menjadi solusi penyelesaian konflik agraria secara damai, berkepastian hukum, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Sulawesi Tengah terdiri atas 14 anggota yang dipimpin oleh Mohammad Nurmansyah Bantilan sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua Aswila dan Sekretaris Risnawati, bersama anggota lainnya dari berbagai fraksi di DPRD Sulawesi Tengah.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin